Laporan wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal pengurusan izin penyelenggaraan acara di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Presiden saat meluncurkan digitalisasi pelayanan perizinan acara di Tribata Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
Presiden mencontohkan penyiapan izin gelaran Moto GP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Presiden mengaku langsung merasa kewalahan ketika mendengar banyaknya izin yang harus diproses untuk acara tersebut.
Selain itu, dampak ekonomi dari turnamen tersebut mencapai Rp4,3 triliun dan menyediakan lapangan kerja bagi kurang lebih 8 ribu orang.
“Tapi pas saya tanya soal izinnya, saya jadi bingung,” kata Jokowi.
Menurut Presiden, setidaknya ada 13 izin yang perlu mengurus untuk menyelenggarakan acara ini. Izin tersebut dikemas dengan surat rekomendasi atau pemberitahuan.
“Tapi namanya bukan izin, namanya rekomendasi, sebenarnya sama saja izinnya, hanya namanya saja yang diubah, diubah menjadi rekomendasi.”
Ke-13 izin tersebut antara lain surat persetujuan desa, surat rekomendasi dari IMI NTB, surat rekomendasi dari IMI Pusat, surat rekomendasi dari kepolisian divisi, surat rekomendasi dari kepolisian, surat rekomendasi dari NTB. Kepolisian setempat dan surat rekomendasi dari Mabes Polri.
Selain itu juga harus ada surat dukungan dari RSUD ke NTB, surat dukungan dari dinas pemadam kebakaran, surat pemberitahuan ke bea cukai, surat pemberitahuan ke KEC NTB, surat pemberitahuan ke UNSW.
“Harus punya, kalau tidak izin tidak akan keluar,” ujarnya.
“Kalau saya penyelenggara acara ini, saya bebas sebelum masuk ke acara, mungkin akan ditambah lisensinya, mungkin akan ditambah lisensinya seperti yang saya katakan, atau saya akan kehabisan uang sebelum acara itu berlangsung. kata Jokowi.
Menurut Jokowi, persoalan izin menggelar event internasional tidak hanya Moto GP saja, tapi juga event olahraga lainnya dan konser musik.
Karena itu, Presiden mengaku memang merasa berat menjadi penyelenggara acara di Indonesia.
“Jika sebelum pandemi terjadi 4.000 kasus di Indonesia setiap tahunnya, namun kini menjadi 3.700 kasus,” ujarnya.
Oleh karena itu, Presiden mengapresiasi keberadaan Layanan Perizinan Acara yang baru saja diluncurkan.
Presiden berharap layanan yang baru diluncurkan ini dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan.
“Kami benar-benar memberikan kepastian awal, mengurangi pengawasan, membuat biaya lebih murah dan transparan,” ujarnya.