Jokowi Kasih Lisensi Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menko Airlangga Bilang Itu Hak Istimewa

Informasi dari reporter Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aylangga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan sebuah peluang tersendiri.

Menurut Airlang, kondisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Ia mengatakan, mengizinkan lembaga keagamaan mengelola tambang merupakan peluang yang diberikan pemerintah.

“Mereka (perusahaan besar) mendapat keistimewaan, salah satunya investasi di aset mineral. Tapi itu bagus,” kata Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Namun, dia enggan merinci organisasi besar mana yang akan mendapat prioritas dalam pertanyaan tersebut.

“Iya, diberikan kepada organisasi publik yang khusus. Nanti akan diprioritaskan oleh pemerintah,” tutupnya.

Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Perdagangan Batubara.

Berdasarkan informasi yang disampaikan di laman Mensesneg, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Aturan tersebut memuat undang-undang baru yang membolehkan organisasi masyarakat dan keagamaan mengelola pertambangan, yakni Pasal 83A yang mengatur mengenai Izin Usaha Pertambangan Wilayah Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Ayat 1 Pasal 83A menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi besar dan lembaga keagamaan.

Kemudian, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, WIUPK merupakan bekas kawasan Perjanjian Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kepemilikan IUPK dan/atau umat beragama atas saham pada badan usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa izin menteri.

Dinyatakan bahwa korporasi besar dan organisasi keagamaan harus mempunyai saham mayoritas dan pengendali pada suatu badan usaha.

Badan usaha tertentu tidak diperkenankan bekerjasama dengan pemilik PKP2B sebelumnya dan/atau mitranya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK secara prioritas kepada usaha milik beberapa organisasi dan lembaga keagamaan akan diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *