Jokowi Bicara Kasus Kematian Vina Cirebon, Minta Polisi Transparan dan Terbuka

Jurnalis Tribune News Tawfiq Ismail melaporkan

Berita Tribun.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi pada Kamis (30/5/2024) usai meninjau Pasar Lawang Agung di Mosa Rawas, Sumatera Selatan Utara.

“Tanyakan pada Kapolri,” ujarnya.

Jokowi meminta agar pengungkapan kasus tersebut dipublikasikan. Tidak ada yang perlu disembunyikan dalam kasus ini.

“Filternya, semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, kalau ada ya,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara ternama Hotman Paris yang juga pengacara keluarga Wina Cerebon meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tajanto turun tangan dan mengawal pembunuhan tersebut.

Khotman meminta pimpinan nasional fokus pada pembunuhan Brigadir Nofriansia Joshua Hotbarat, yang dibunuh oleh pemimpinnya saat itu, Irjen Fardi Sambo, mantan Kepala Departemen Propaganda Polri.

“Melalui konferensi pers ini kita berharap Presiden Jokowi juga mendengarkan, Menko Polhukam mendengarkan, sehingga beliau benar-benar memberikan perhatian seperti kasus Sambo, makanya kita lakukan ini”. kata Gitman. Rabu (29/5/2024) Wartawan di Kelapa Geding, Jakarta Utara.

Apalagi, Polda Jabar kini telah mencoret dua nama Andy dan Dani dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

“Belum jelas bagaimana merevisi, mengubah putusan pengadilan yang sudah berjalan berbulan-bulan, mengubah temuan pengadilan, dan kami menentangnya. Kalau dibilang tidak tertangkap. Gya masih bisa diterima karena belum tertangkap. Sudah 8 tahun tidak tertangkap,” ujarnya.

Sebenarnya ada bukti hukum terkait perbuatan dua pelaku yang dikenal dengan sebutan DPO. Hotman memaparkan versi berbeda dari tahun 2016.

“7 penjahat itu bilang ada 3 DPO, ini rinciannya semua, rincian motornya beda-beda, cara kerjanya dan cara penganiayaannya, kata 7 DPO itu kita lakukan bersama-sama, Jadi kejahatannya adalah aksi bersama. , BAP edisi pertama,” ujarnya.

Khotman mengatakan, BAP ketujuh terpidana itu kemudian dikeluarkan atas saran beberapa pihak.

“Pelaku sudah mencabut semua BAP-nya,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Hotman juga mengungkapkan, dalam dakwaan tersebut terdapat 3 orang buronan (DPO) dan 8 pelaku pidana.

Begitu pula dengan surat tuntutan jaksa. Padahal, berdasarkan fakta pengadilan dan putusan hakim, terpidana sebanyak 8 orang dan DPO sebanyak 3 orang.

Artinya ada beberapa versi yang semuanya dinyatakan salah oleh pemeriksa, dan yang asli adalah rekayasa, jadi mana yang benar atau mempunyai kekuatan hukum tetap?” menghabiskan sekitar 2 minggu untuk menyelidikinya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *