Laporan jurnalis Tribunnews Tafiq Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan John Wempi Vetipo dari jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pemecatan tersebut karena keikutsertaan Wempi pada Pilkada di Papua Tengah.
“Bapak Presiden menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat Wakil Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Presiden Nomor 62/M tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Bapak John Wempi Vetipi dari jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri, – Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, kepada Tribunnews, Senin (30/9/2024).
Sebelumnya, menurut Ari, Wempi telah mengirimkan surat pengunduran diri Kabinet Indonesia Progresif (KIM) kepada presiden.
Wempi sempat menawarkan diri mundur karena akan ikut serta dalam Pilkada 2024.
“Keluarnya Perpres tersebut karena adanya pengunduran diri Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, karena yang bersangkutan telah dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Sebagai informasi, Wempi mengikuti Pilkada Papua Tengah bersama Ausilius You. Ia didukung Partai Gerindra, PKS, dan Gelora.