Jokowi Beberkan Alasan Pemerintah Luncurkan Program Golden Visa

Koresponden Tribune Toufic Ismail melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan diberikannya layanan Golden Visa kepada warga negara asing (WNA).

Menurut Presiden, investor diberikan visa emas untuk penyediaan jasa

Pada upacara peluncuran visa emas di Mega Kuningan Jakarta, Joko mengatakan Indonesia menerima manfaat emas visa individu sebesar US$350.000 untuk talenta global dan US$25 juta untuk korporasi. , Kamis (25/7/2024).

Dengan Golden Visa, Joko ingin mengirim lebih banyak uang ke Indonesia. Selain itu, banyak talenta dari seluruh dunia yang datang bekerja di Indonesia.

“Bekerja dan memberi manfaat bagi negara kita,” katanya.

Presiden hanya mengatakan, layanan visa emas harus diberikan secara selektif. Presiden tidak ingin ada orang yang tidak berkontribusi apa pun untuk Indonesia.

“Jangan biarkan orang-orang yang mengancam keamanan negara, yang tidak memberikan manfaat nasional, bebas,” kata Jokowi.

Golden Visa merupakan produk atau program yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun. Berbeda dengan visa biasa, pemegang Golden Visa memiliki banyak keuntungan, antara lain masa berlaku yang lebih lama, hak kepemilikan di Indonesia, dan proses pengajuan kewarganegaraan yang lebih cepat.

Golden Visa sendiri diberikan kepada orang asing yang memenuhi syarat dan akan memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi negara, termasuk investor, baik korporasi maupun individu.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, investor perorangan asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus melakukan investasi sebesar US$2.500.000 (sekitar US$38 miliar). Sedangkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah US$5.000.000 (sekitar US$76 miliar);

Sementara itu, investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan melakukan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar US$380 miliar akan mendapatkan visa emas selama lima (5) tahun bagi direksi dan anggota komisinya; Tenor sepuluh (10) tahun akan diberikan dengan nilai investasi sebesar US$50.000.000;

Ketentuan berbeda berlaku bagi investor perorangan asing yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Pemohon visa emas lima (5) tahun harus memiliki rekening sebesar US$350.000 (sekitar US$5,3 miliar), yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau tabungan/deposito; Sementara itu, untuk visa emas sepuluh (10) tahun, setoran yang diperlukan adalah $700,000 (sekitar $10,6 miliar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *