Wartawan Tribune.com, Raza Denny melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannes Tanak berjanji akan melakukan banyak perubahan jika terpilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029.
“Di sini banyak perubahan. Pertama, dari sisi internal pemerintahan. Kemudian perlu dilakukan penyesuaian penggunaan sumber daya manusia dan mentalitas di KPK. Padahal fungsi utama KPK adalah penegakan hukum, namun para pegawai KPK tidak memiliki gelar sarjana hukum. ,” kata Johannes saat mengikuti seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi Calon Pimpinan Kantor Sekretariat Negara Tahun 2024-2029, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Wawancara
Johannes menekankan, pengetahuan yang baik tentang berbagai aspek hukum sangat penting dalam penanganan kasus korupsi.
Menurutnya, dalam menangani kasus korupsi tidak perlu hanya memahami hukum pidana atau tindak pidana korupsi.
Anda juga perlu memahami hukum acara pidana, hukum tata negara, hukum administrasi, dan hukum perdata, tambahnya.
Johannis juga menyoroti pentingnya pemahaman di bidang hukum karena korupsi seringkali melibatkan transaksi-transaksi perbankan yang termasuk dalam hukum perdata.
Kesalahan dalam pemahaman atau pelaksanaan undang-undang dapat berdampak besar pada kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memulai penyelidikan praperadilan.
Ia mengatakan, “Memahami undang-undang antikorupsi saja tidak cukup. Kita harus memahami konsep, penafsiran umum, dan setiap pasalnya dengan baik agar kita tidak salah menerapkan undang-undang tersebut.”