Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tertawa!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Udi Purnomo menyebut oknum koruptor tertawa karena pernyataan Wakil Presiden KPK Yohannes Tanak dalam uji kelayakan dan keadilan calon pimpinan KPK.

Johannes Tanak mengaku ingin meniadakan operasi borgol (OTT) karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut UD, pernyataan tersebut merupakan taktik Tanak untuk mengalahkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini strategi Tanak untuk mengalahkan DPR. Tapi pernyataan itu berbahaya untuk pemberantasan korupsi ke depan. Koruptor akan tertawa,” kata UD dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

UD yang sempat menjadi garam dan merica dalam OTT saat masih di KPK, tidak mungkin memusnahkan OTT karena merupakan cara yang efektif untuk menangkap para penjual suap tanpa adanya bukti berupa uang. Bukti lain saat OTT.

Untuk menangkap koruptor ada dua cara, pertama mengusut kasusnya dan kedua mengusut kasusnya, ketika ditangkap, jika ada yang hilang yakni OTT, maka panitia antikorupsi menjadi tidak aktif. .”

Menurut mantan Ketua Forum Pekerja (WP) KPK ini, OTT memiliki dasar hukum yang jelas dan berada di wilayah hukum KPK dan KUHP.  

Sejak melemahnya KPK, OTT masih tetap ada, meski jumlahnya tidak banyak, namun membuktikan OTT tetap diperlukan untuk memberantas korupsi.

Oleh karena itu, OTT tidak mungkin dihapuskan, kalaupun DPR menghapusnya sambil merevisi UU KPK dan melemahkan KPK, KPK pasti akan membuktikan tidak bisa melakukan OTT, kata UD.

Menurut UD, tindakan Tanak sah karena Komisi III Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) akan memilih siapa di antara lima orang yang memperoleh suara terbanyak yang akan menjadi ketua komisi antirasuah. 

Namun bagi UD, DPR harus memahami strategi yang dimainkan Tanak.

“Memang saya yakin saat ini Komisi III DPR sedang mencari pimpinan KPK yang mau memberantas korupsi sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo memberantas korupsi untuk Indonesia Emas 2045 yang berkomitmen melakukan reformasi sistem dan digitalisasi. Itu sebuah alat,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan Ketua KPK Johannes Tanak untuk menghapus OTT mendapat respons positif dari Komisi III DPR RI.

Awalnya Tanak menjelaskan betapa dia tidak setuju dengan kata OTT di KPK. 

Sebab menurut Wakil Ketua KPK ini, pengertian OTT tidak masuk dalam KUHAP.

Soal OTT, menurut saya, walaupun saya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi harus saya ikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT sendiri tidak adil, karena di OTT ada pekerjaan palsu, kata Tanak. Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024) saat mengikuti tes kebugaran dan kebugaran (fitness and fitness test) di hadapan para anggota.

“Kalau menurut KBBI, contoh operasinya dokter yang melakukan operasi. pelaku tertangkap dan pelaku segera menjadi tersangka.

Menurut Tanak, operasi dan borgol atas dasar itu tidak tepat.

Tanak, pensiunan jaksa, tidak setuju dengan OTT aktif.

Namun, karena pimpinan KPK ada lima, dia tidak bisa menentangnya.

“OTT menurut saya tidak relevan. Dan hal ini sudah saya sampaikan ke teman-teman. Tapi secara pribadi, karena mayoritas bilang itu tradisi, maka tradisi ini bisa dilaksanakan, saya tidak bisa dan saya menentangnya.” “ucap Tanak.

Tanak melanjutkan, jika terpilih menjadi Ketua KPK, ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHP.

Usulan Tanak kemudian mendapat pujian dari anggota Komisi III DPR RI yang ikut serta dalam uji coba tersebut dan pimpinan KPK atas kesesuaian dan kelayakannya.

“Kalau bisa mohon izin, sebagai ketua saya tutup, saya tutup. Karena tidak sesuai dengan pengertian yang termasuk dalam hukum pidana,” kata Tanak yang kemudian disambut tepuk tangan anggota Komisi III. Dari DPR. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *