JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi

Laporan dari Reporter Tribunnews.cim Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah mengaku tak heran Jusuf Kalla bingung dengan tudingan terhadap terdakwa korupsi.

Karen diketahui pernah didakwa melakukan korupsi terkait proyek LNG Pertamina periode 2011-2021.

Sebaliknya, dalam sidang di Pengadilan Pusat di Jakarta, Kamis (16/5/2024), JK dihadirkan dalam keterangan yang meringankan. Ia mengaku bingung kenapa Karen bisa menjadi tersangka kasus korupsi.

“Pak JK pasti bingung.

Karen sendiri mengaku kini Pertamina sedang meraup untung. Total keuntungannya mencapai US$ 1,6 juta.

Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menertawakan pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Itu sebabnya JK mengaku bingung karena mantan Dirut dan Dirut Pertamina itu bisa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan LNG Pertamina pada 2011-2021. 

“Tahukah Anda kenapa tersangka duduk di sini,” tanya hakim JK dalam persidangan, Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (16/5/2024).

“Saya juga bingung kenapa (Karen) yang jadi tersangka,” jawab JK.

Kemudian hakim mendengar JK tertawa.

“Saya bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya,” lanjut JK.

“Ini berdasarkan bukti-bukti dalam keterangan ayahmu,” kata hakim.

“Iya, petunjuk,” jawab JK.

“Instruksi Presiden nomor 1 itu ditunjukkan ke Pertamina. Itu yang saya ikuti perintahnya,” tanya hakim.

“Pendidikan harus di atas 30 persen. Saya ikut membicarakan hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan,” jawab JK.

Jadi tidak tahu apakah Pertamina rugi atau untung, tidak tahu, tanya hakim.

“Tidak,” jawab JK.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Karen didakwa Jaksa Agung KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG Pertamina pada periode 2011-2021. 

Jaksa menyatakan perbuatan Karen menimbulkan kerugian finansial sebesar US$113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.

Kata dia, tindak pidana tersebut memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014, Hari Karyuliarto, senilai total Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Langkah ini juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Menurut regulator, PT Pertamina membeli LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis dari direksi PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Meski tanpa jawaban komisi dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani jual beli LNG dari Corpus Christu Liquefaction.

Kemudian Hari Karyuliarto menandatangani pembelian LNG tahap kedua yang juga tidak didukung dengan persetujuan Direksi PT Pertamina dan tanggapan tertulis Dewan Komisaris serta persetujuan RUPS PT Pertamina. 

Kecuali pembelian itu dilakukan tanpa ada pembeli LNG yang terikat perjanjian. 

Dalam kasus ini, Karen didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kode. sesuai Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *