Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramazan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polisi terus mengusut kematian Putu Satria Ananta Rustica, 19 tahun, kader Institut Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta, meski sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka.
Namun belakangan terungkap, Poutou berulang kali dituding melakukan penganiayaan oleh atasannya di STIP Jakarta.
Kepala Staf Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya akan mengusut dugaan tersebut.
Ya, kalau ada fakta baru pasti jadi bahan penyidikan lebih lanjut, kata Gidion, Jumat (10/5/2024) usai dikonfirmasi.
Gidion juga mengatakan, penyidik juga bisa mendalami kekasih Putu Satria itu.
Sebab, penganiayaan yang dialami Putin terungkap berdasarkan pesan singkat antara korban dan kekasihnya.
“Bisa juga kita minta keterangannya, nanti kita atur dengan kuasa hukumnya,” tutupnya.
Sebelumnya, fakta terkini muncul dalam kasus pembunuhan Putu Satria Ananta Rustica (19) mahasiswa Universitas Ilmu Kelautan (STIP) oleh kader seniornya.
Ternyata pamannya tidak malu sekali pun sebelum meninggal. Ternyata pada Desember 2023, ia mengaku kepada pacarnya bahwa lelaki tua itu juga yang memukulinya.
Saat dihubungi, Kamis, kuasa hukum keluarga paman Tumbur Aritonang mengatakan: “Benar (paman itu pernah bercerita kepada pacarnya bahwa dia dipukuli oleh orang tua). Sepertinya (pemukulan) adalah kebiasaan di Itu”. . 05.09.2024).
Foto-foto yang diberikan Tumbur berisi bukti percakapan Putu dan kekasihnya. Paman Thu juga terlihat mengirimkan foto yang mengabarkan dirinya mengalami nyeri dada akibat pemukulan tersebut.
Sebenarnya isi pembicaraannya adalah, ‘Orang dewasa menelepon saya, memukul saya, dada saya sakit, perut saya sakit,’ ‘katanya.
Bahkan, Tumbur menduga dirinya diincar orang dewasa saat kuliah di STIP.
“Seringkali diincar oleh orang dewasa. Sayangnya, para remaja di sana (STIP) malah menjadi samsak,” ujarnya. Polisi mengklaim keempat tersangka tidak mengidentifikasi pamannya
Sementara itu, keempat kader eks Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta itu diduga tak secara khusus mengincar Putu Satria Ananta Rustica (19), yang kini ditetapkan sebagai tersangka korban kekerasan. .
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagyan yang menyebut Tegar Rafi Sanjaya Cs menghina korban karena memakai pakaian olahraga di kelas.
“Jadi tidak dipatok targetnya, tapi (kemudian) disalahkan karena dianggap salah dalam “pakaian olahraga formal”.
Selain itu, dari pemeriksaan pihaknya, kata Hedi, juga terungkap keempat tersangka diduga melakukan tindak kekerasan pertama.
Namun ia belum mengetahui apakah ada kejadian kekerasan serupa yang dilakukan kader lain di kampus tersebut karena hingga saat ini ia belum menerima laporan apa pun.
“Kalau dari hasil penyidikan ya (pertama kali) untuk pihak yang berkepentingan, ya (untuk tersangka), selebihnya belum diberikan keterangan,” ujarnya.
Namun, Hedi mengaku jika hal serupa terjadi pada dirinya, pihaknya terbuka sehingga korban yang berpengalaman sebaiknya segera melapor ke pihaknya.
“Belum ada. Belum ada informasinya. Malah kita berharap kalau terjadi hal seperti ini,” ujarnya. Silakan lapor, jangan takut, lapor saja. Polisi menetapkan tiga tersangka baru
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru atas tewasnya Putusatriya Antarustika, 19 tahun, kader Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta.
Kompol Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan nama ketiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kasus ini, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa keji tersebut, kata Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu. 5/2024) Sore.
Ketiga tersangka merupakan siswa kelas dua yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Dalam kasus ini dipastikan ada keterlibatan, mulai dari panggilan telepon hingga pengawasan saat tersangka Tegar Rafi memukuli Putu hingga tewas di kamar mandi STIP.
Gideon kemudian mengungkapkan, ketiganya ditangkap tak lama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Gidion mengatakan, untuk membangun pasal yang berlaku bagi ketiga tersangka baru tersebut, Gidion mengatakan mereka akan dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan bisa terancam hukuman penjara hingga 15 tahun .
“Untuk 55, 56, ini merupakan penegasan prinsip partisipasi dalam proses pidana, kerja sama dan kerja sama praktis dalam kekerasan atau kejahatan yang disertai kekerasan.”
Total, ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Putou Satra setelah Tegarafi menjabat.