Jika Korban Diberikan Bansos, Judi Online Bakal Semakin Merajalela

Koresponden Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai korban perjudian online mendapat bantuan sosial.

Menurutnya, perjudian internet tidak akan berakhir di Indonesia, namun akan terus berkembang.

Diketahui, Pasukan Pemberantasan Judi Online Muhadjir Effendy berencana memberikan bantuan sosial kepada para korban perjudian online.

“Masyarakat akan beranggapan kalau berjudi yang penting masih sejahtera,” kata Trubus saat dihubungi Selasa (18/6/2024).

Pak Trubus mengatakan perjudian online di Indonesia akan terus berlanjut jika kebijakan ini diakui di masa depan. Jenis perjudian lain akan bermunculan, semakin banyak orang yang berjudi.

“Masalah perjudian ini memang soal pengendalian dan penindakan. Sejauh ini yang jadi persoalan adalah hukumannya belum berat,” kata Trubus.

Apalagi menurutnya, undang-undangnya belum ada. Dia menjelaskan, dalam Pasal 303 KUHP, hukuman hanya berlaku bagi pengusul atau penyelenggara.

“Juga sanksinya ringan. Jadi kami belum ada sanksi yang jelas untuk perjudian online,” jelasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy membuka akses data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bagi korban perjudian online untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Kisah ini dikisahkan Muhadjir menanggapi perjudian online yang sudah menjadi hal yang lumrah di masyarakat.

“Kami sudah banyak memberikan dukungan kepada mereka yang menjadi korban perjudian online, misalnya kemudian kami masukkan ke dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). /2024).

Visnu Vijaya Adiputra, Anggota Komite VIII DPR RI dari Fraksi PKS pun menanggapi pernyataan tersebut. Ia menolak usulan Pak Muhadjir Effendy, wakil presiden divisi tersebut, untuk menghilangkan perjudian online.

Daripada memperbaiki hal ini, usulan tersebut justru akan memperburuk situasi dimana para penjudi online menjadi semakin bergantung dan mempengaruhi penciptaan penjudi baru.

“Tentu mereka akan berpikir, wah, judi online itu menyenangkan. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bantuan masyarakat. “Pemerintah harus ingat bahwa para penjudi online ini adalah pelaku kejahatan dan bukan korban sehingga membutuhkan bantuan sosial,” kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Vishnuk menjelaskan, kini perjudian online semakin serius.

Ditemukan bahwa: Dari 2.236 insiden perjudian yang dilaporkan Polri antara Juli dan September 2022, 1.125 melibatkan perjudian online. 

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pendapatan perjudian online akan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 saja angkanya mencapai Rp 100 triliun.

“Jumlah ini sungguh fantastis. Belum lagi dampak perjudian online yang sangat meresahkan. Hal ini tidak hanya merugikan perekonomian keluarga, tetapi juga berujung pada kejahatan seperti perampokan, perampokan, bahkan pembunuhan. Misalnya saja kejadian di Mojokerto baru-baru ini, seorang polwan membakar suaminya yang seorang polisi hingga tewas karena ketahuan berjudi online, ujarnya.

Untuk itu, Vishnuk berharap gugus tugas perjudian online yang baru dibentuk Presiden melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024 dapat bekerja secara tangguh, cepat, efektif, dan solusi.

“Jangan sampai salah memberikan bantuan sosial kepada korban Internet. Ia menekankan: “Komisi harus memperhatikan pelaksanaan undang-undang sesuai dengan tugas yang ditentukan dalam Pasal 1 Keputusan Presiden negara, komite dibentuk untuk mempercepat penghapusan aktif Net.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *