Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kasus Vina, Apakah 7 Terpidana Otomatis Bebas? Ini Kata IPW

TRIBUNNEWS.COM – Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eki, Iptu Rudiana, diberitahu Penasihat Ahli Kapolri (Purn) Aryanto Sutadi, saat diinterogasi Propam Mabes Polri terkait tudingan menghalangi. Keadilan pun merekayasa kasus meninggalnya Vina di Cirebon pada 2016 lalu.

Aryanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana dilakukan Propam Mabes Polri namun hasilnya belum bisa diumumkan ke publik.

“Ini yang dikhawatirkan Kapolri. Dia suruh Propam Irjen turun. Jadi saya cek ke Irjen Rudiana, tapi hasilnya tidak terungkap.”

Namun yang jelas saat ini proses yang dilakukan Polri merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya dianggap selesai namun dianggap bermasalah, kata Aryanto, seperti dilansir Tribun Jakarta, Minggu (16/6/2024). ). ).

Aryanto menilai wajar jika Ip Rudiana ditanyai soal Propam karena terlibat dalam proses penangkapan pelaku kasus Vina.

Selain itu, kini muncul dugaan bahwa Inspektur Rudiana memalsukan proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan putranya Eky.

“Saya belum mendengar hasil pasti pemeriksaannya (Pak Eki). Tapi saya bisa menebak, dalam hal ini yang ujian nomor satu adalah Inspektur Rudiana.”

Karena dari situlah kesalahannya, seolah-olah penyidikan sebelumnya sudah selesai pada tahun 2016, namun pada akhirnya bermula dari dugaan bahwa kasus tersebut adalah kasus rekayasa, apalagi rekayasa Rudiana.

“Siapa pun yang ditangkap, mau masuk penjara. Makanya akan diperiksa lagi,” jelas Aryanto.

Lalu, jika Inspektur Rudiana terbukti menghalangi keadilan dan merealisasikan kasus Vina, apa yang akan terjadi pada para narapidana? Apakah otomatis gratis? Demikian disampaikan Indonesia Police Watch (IPW).

Ujar IPW

Presiden Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso awalnya menjelaskan sanksi yang akan diterima Irjen Rudiana dari Propam Polri jika terbukti menghalangi keadilan dan mengarang kasus Vina.

Selamat, ada dua sanksi yang akan diterima Inspektur Rudiana, yaitu sanksi etik dan pidana.

“Jika benar Propam Mabes Polri menetapkan Ip Rudiana mengarang kasus tersebut, dipastikan akan menjalani dua proses (hukum), yakni satu proses kode etik pelanggaran disiplin dan kedua proses pidana.” kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2024).

Lalu, apakah ketujuh terpidana tersebut otomatis bebas jika Inspektur Rudiana terbukti menghalangi keadilan dan melakukan hal tersebut, kata Sugeng, kecil kemungkinannya akan terjadi.

Sugeng mengatakan, para warga binaan masih harus menunggu pengumuman resmi mengenai sanksi kode etik dan putusan pidana yang diberikan kepada Iptu Rudiana.

Seperti diketahui, sebenarnya ada delapan terpidana yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terkait kasus Vina, yakni Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), . Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Lalu ada satu lagi terpidana Saka Tatal yang divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih anak-anak, namun kini sudah bebas.

“Tidak dalam waktu dekat, tapi mereka (terpidana) harus menunggu kode etik Inspektur Rudiana diputuskan karena melanggar kode etik dan putusan pidana karena melanggar pasal menghalangi keadilan,” kata Sugeng.

Dan Sugeng mengatakan, putusan berupa sanksi etik dan putusan pidana terhadap Inspektur Rudiana dapat dijadikan sebagai novum atau alat bukti baru bagi kuasa hukum terpidana untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Jika dijatuhkan putusan pidana, maka perkara pidana ini (kasus Vina) bisa menjadi novum yang cukup kuat bagi ketujuh tersangka yang divonis hukuman pidana dan menjadi narapidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya sanksi etik dan pidana apa yang akan diterima Inspektur Rudiana jika terbukti memanipulasi kasus Vina, Sugeng menahan diri untuk berspekulasi.

Ia mengatakan masyarakat harus menunggu keputusan Komisi Kode Etik (KKEP) Polri dan pengadilan.

“Itu kewenangan Komisi Kode Etik Polri dan pengadilan,” tutupnya.

Beberapa artikel di Tirbun Jakarta berjudul “Jika Iptu Rudiana Ayah Eky Terbukti Bersalah Dalam Kasus Vina, Penasihat Kapolri Akan Ungkap Konsekuensinya”.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *