Jika Ingin Cerai, Yasmine Ow Harus Ajukan Gugatan Ulang dengan Sertakan Alamat Baru Aditya Zoni

Dilaporkan oleh Tribunnews.com Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yasmine Ow dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan baru dengan alamat baru Aditya Zoni.

Jika memang ingin bercerai, Yasmine harus mencari alamat baru Aditya dan mengajukan perkara lagi ke Pengadilan Agama Cibinong.

Sebab, alamat perkara pertama yang tertulis ternyata tidak mencantumkan Aditya Zoni sehingga surat perkara tidak sampai langsung.

Pada Rabu (22/5/2024), Dadang Karim menjelaskan “ada kasus baru setelah mengetahui alamat baru”.

“Alamat yang tertera Babakan Madang, tapi kalau ke sana tidak ada,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, pada kasus pertama, Pengadilan Agama Cibinong memanggil Aditya Zoni berdasarkan alamat yang ditulis Yasmine.

Namun ternyata Aditya sudah tidak ada lagi dan Yasmine tidak mengetahui di mana Aditya Zoni tinggal.

“Panggilan ke pihak Adit dilakukan melalui jalur terdaftar, namun informasinya yang bersangkutan sudah berganti,” kata Dadang.

Dia menambahkan: “Ketika ditanya oleh penggugat dan pengacara, ‘Apakah Anda punya alamat baru? “Yang jelas kepala kasus ini, Yasmine, tidak punya alamat baru. Dalam kasus ini, kasusnya tidak bisa dilanjutkan.” –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *