Jika Gugatan PDIP di PTUN Dikabulkan, Pakar Sebut Bisa Jadi Bahan Impeachment Gibran

Dilansir reporter TribuneNews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Gentera, Biwitri Susanti, mengutarakan pendapatnya apakah PTUN menyetujui gugatan PDIP terhadap Jibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi bahan untuk memakzulkan Gibran setelah ia dilantik menjadi Wakil Presiden RI.

Artinya kalau misalnya tidak segera efektif karena baru tingkat pertama, bisa ada banding, banding, dan PK, kata Bivitri kepada tribunnews.com. Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Namun Bivitri mengatakan, jika keputusan itu diumumkan (given), bisa berujung pada pemakzulan. 

“Kalau melihat Pasal 7 UUD, Presiden dan Wakil Presiden bisa dimakzulkan,” ujarnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, ketentuan yang dibahas selama ini mengenai pemakzulan Presiden juga dapat berlaku bagi Wakil Presiden. 

Termasuk bagian Pasal 7 yang berbicara tentang tindakan ofensif. Jadi bisa menjadi bahan pemakzulan wakil presiden, kata pakar hukum tata negara STH Indonesia Jantera. 

Alasan penundaan

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan PDIP terkait penunjukan Jibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029.

Semula putusan tersebut dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Namun diundur hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.

“Keputusannya ditunda hingga 24 Oktober,” kata anggota tim kuasa hukum PDIP Guy Lumboon kepada comps.com, Kamis (10/10/2024).

Alasan penundaan tersebut karena ketua majelis hakim yang menyelidiki dan mengadili kasus tersebut sedang sakit.

Karena Ketua DPR sedang sakit, kata Gayus Lambun.

Terkait kasus tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Manco Polhukam), Mahfud MD mengaku pesimistis PTUN akan mengizinkan gugatan PDIP terkait Gibran.

Hal ini, kata Mahfud, karena PTUN sebenarnya tidak bisa mengambil keputusan dalam banyak hal, mulai dari hasil pemilu hingga kebijakan TNI.

“Saya sedikit pesimis (akan dikabulkan) kami yakin undang-undang tersebut sekarang sudah ada di pengadilan. Kami ingin mengabulkannya seperti itu.”

“Selain MK (Mahkamah Konstitusi), pengadilan terakhir yang berani melakukan hal tersebut,” kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak, seperti dikutip Tribune News, Sabtu (12/10/2024).

“Kalau PTUN mengambil keputusan itu ya bisa saja terjadi, padahal sebenarnya PTUN pada dasarnya tidak boleh memutuskan banyak hal. Makanya saya bilang pesimis.”

Mahfud mengatakan, “Satu hal tentang hasil pemilu, tidak bisa. Keputusan pengadilan, tidak bisa. Soal kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa)..”

Apa itu gugatan PDIP?

Perkara yang diajukan PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Selasa (2/4/2024).

 PDIP mempermasalahkan penolakan KPU terhadap pencalonan Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presidennya. Dia.

Dalam perkara ini, KPU dinilai melanggar hukum saat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta pencopotan sebagai terdakwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Memerintahkan tergugat untuk membatalkan dan mencopot pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Jibran Rakabuming Raka, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360. “Itu sudah dibaca dalam gugatan.

Isi gugatan yang diajukan PDIP adalah sebagai berikut:

Dalam penundaan

Memerintahkan termohon untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Republik Indonesia Tahun 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pemilihan umum nasional tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan terbitnya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut.

Dalam kasus utama

Mengakui dan menyetujui gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Nyatakan batal:

Keputusan no. 360 Tahun 2024 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Nasional pada tanggal 20 Maret 2024.

Memerintahkan terdakwa untuk menarik diri:

Keputusan Nomor 360/1 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tanggal 20 Maret 2024 Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Nasional dalam pemilu tahun 2024. Memerintahkan para tergugat untuk mengambil langkah-langkah untuk membatalkan dan mencopot calon presiden terpilih mayoritas, Prabowo Subianto, dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, masing-masing sebagai calon presiden dan wakil presiden. Pemungutan suara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360; Mendenda terdakwa atas segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *