TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan pun mengungkapkan kebahagiaannya karena kliennya dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Minggu (18/8/2024).
Dalam jumpa pers malam ini, Otto mengaku sudah menganggap Jessica sebagai keluarganya.
“Ini hari yang membahagiakan bagi kami, khususnya bagi Jessica Wongso. Karena hari ini Tuhan memberikan kesempatan kepada Jessica untuk bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, hari ini tanggal 18 bulan delapan tahun 2024,” ujarnya di Kompas TV. pengumuman, Minggu.
Benar, Jessica menjalani hukuman sekitar 8 tahun penjara, katanya.
Lebih lanjut, Otto mengatakan pihaknya terus mendampingi Jessica sejak awal kasus pembunuhan Wayan hingga saat ini.
“Jess, selamat datang di rumah, kami merasa Jessica sudah menjadi keluarga kami. Inilah tim pengacara yang menangani kasus Jessica selama ini, tetap tegar dari tahun 2016-2024, tidak ada satupun yang berubah, semua berkomitmen untuk memberikan hukum. bantu Jessica,” katanya. Tinggalkan PK
Selain itu, Otto mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (KK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Otto, permohonan PK tersebut dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak sesuai fakta.
“Kami berdiskusi dengan Jessica selaku pengacara dan merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang kami anggap telah dilakukan, Jakarta, Minggu.
Otto mengatakan pihaknya berhak mengajukan PK atas kasus Jessica.
Meski begitu, Otto tetap mengapresiasi putusan juri yang memutuskan Jessica Wayan bersalah dalam pembunuhan Mirna Salihini. Jessica Wongso sependapat dengan Plong
Sementara itu, Jessica mengaku mengapresiasi bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan teman-temannya.
“Hari ini saya bersyukur karena saya keluar dari penjara, saya berkumpul kembali dengan keluarga saya, teman-teman, pengacara, terima kasih atas dukungan Anda, dukungan Anda dan semua yang baik untuk saya, ini penting,” ujarnya usai bebas. dibebaskan bersyarat, Minggu sore.
Lalu, saat ditanya media tentang perasaannya, Jessica mengaku tidak membenci dirinya sendiri karena selingkuh.
“Awalnya hati saya sangat sedih, seiring berjalannya waktu, saya sudah memaafkan semua orang yang bersalah kepada saya, tidak ada lagi amarah di hati saya, saya siap melakukan apa yang harus saya lakukan,” ujarnya. menurut
Jessica Wongso diketahui sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu tempatnya ditahan.
Jessica merupakan korban kasus pembunuhan kopi sianida yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016. Foto-foto terbaru Jessica Wongso, korban kasus kopi sianida, usai pembebasan bersyarat, Minggu (18/8/2024), saat konferensi pers. (Tangkap layar saluran YouTube Kompas TV)
Pada Jumat (27/10/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin 8 tahun lalu, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan telah memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan tingkat pertama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan)