Jerman Tetapkan Batas Konsumsi Ganja untuk Pengemudi

Dua bulan setelah Jerman melegalkan sebagian penggunaan ganja untuk rekreasi, Bundestag, majelis rendah parlemen federal Jerman, kini telah menetapkan batas maksimum bagi pengemudi untuk mengonsumsi ganja. Asosiasi resmi petani ganja juga dibatasi.

Rekomendasi panel ahli yang ditunjuk Kementerian Perhubungan menetapkan kadar maksimum tetrahydrocannabinol (THC), atau obat aktif dalam ganja, dalam darah pengemudi adalah 3,5 nanogram per mililiter.

Jumlah ini mewakili risiko yang setara dengan konsumsi alkohol sebesar 20 miligram per 100 mililiter darah, yang sudah legal di Jerman.

Selain itu, untuk menghindari kecelakaan akibat pencampuran kedua zat tersebut, akan ada larangan total alkohol bagi pengemudi yang menggunakan ganja. Sementara itu, ganja dilarang sepenuhnya bagi pengemudi pemula.

Partai Kristen Demokrat (CDU) sebelumnya menyerukan larangan total penggunaan ganja oleh pengemudi, namun usulan mereka ditolak. Larangan Asosiasi Produsen Ganja

Selain peraturan yang membatasi pengemudi, anggota parlemen Jerman memutuskan untuk memberikan negara bagian lebih banyak wewenang untuk mengawasi asosiasi produsen ganja legal (Anbauverein). Asosiasi Petani Ganja resmi ini akan diizinkan menanam ganja secara legal mulai tanggal 1 Juli.

Penyesuaian peraturan baru ini memungkinkan adanya pembatasan regional mengenai seberapa banyak ganja dapat ditanam dan apakah kepemilikan ganja legal. Larangan semi legal, aturan ketat tetap berlaku

Koalisi kiri-tengah Kanselir Jerman Olaf Scholz mengesahkan undang-undang ganja baru pada Februari lalu setelah perdebatan selama bertahun-tahun.

Meskipun peraturan yang lebih ketat masih berlaku, undang-undang baru ini mengizinkan orang dewasa di Jerman untuk memiliki, membeli, atau mengolah ganja secara legal

Undang-undang tersebut, yang mulai berlaku pada 1 April, mengizinkan orang dewasa membawa ganja seberat 25 gram dan tidak lebih dari 50 gram ganja di rumah. Selain itu, hanya tiga tanaman ganja yang bisa ditanam di rumah.

Kp/gtp (AFP, dpa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *