Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengimbau masyarakat melapor jika menemukan prajurit TNI melakukan bisnis ilegal.

Maruli mengatakan, hal ini seiring dengan kekhawatiran masyarakat terhadap kelompok TNI yang melakukan perdagangan ilegal menyusul isu pencabutan larangan berusaha di lingkungan TNI.

Terkait hal tersebut, mantan Direktur Gostrat ini menjelaskan, anggota TNI berisiko dituntut jika terbukti terlibat bisnis ilegal pada saat pendiriannya.

“Iya kalau ilegal kita takut sekali, itu yang saya sampaikan, kalau legal harus ada undang-undangnya,” kata Maruli kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (22/7). /2024).

Selain itu, Pak Maruli juga meminta masyarakat segera melaporkan jika ada aparat TNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

Menurut dia, TNI AD akan segera menanggapi keluhan masyarakat jika menyebut aktivitas anggotanya ilegal.

“Iya, kalau ada undang-undang yang melanggar hukum, akan kami jelaskan dan segera ditindak. Itu ilegal, beraninya berbuat ilegal, media hanya menyoroti, masyarakat sekarang semakin sedikit menerima surat,” ujarnya. .

Maruli meminta untuk tidak khawatir dengan fakta bahwa hukum sudah berjalan dengan baik di negeri ini.

Namun dalam pelaksanaannya, warga diimbau untuk melaporkan diri, apalagi jika mengetahui pihak militer Indonesia melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan.

“Saya yakin negara ini bagus, jadi kalau ada yang melanggar hukum beritahu saya, WA (WhatsaApp) saya akan selidiki, jika Anda melihat ada yang melanggar hukum, beritahu saya,” ujarnya. dikatakan. dia berkata.

Diketahui, DPR menyebut dua pasal dalam UU TNI yakni Pasal 47 tentang pembinaan tugas perwira TNI dan Pasal 53 tentang usia pensiun sebagai kompensasi sebagaimana telah diubah DPR.

Namun dalam persiapannya, Panglima TNI menyerahkan surat kepada Kemenko Polhukam untuk mengikuti sidang ke-7 organisasi dan isu penjelasan konstitusi TNI.

Masalah-masalah tersebut meliputi; Edisi 1 berhubungan dengan semua angka 6, 7, 8, 9, 21; Bagian 7 Operasi Militer (OMP) dan Operasi Militer Selain Operasi Militer (OMSP); Pasal 8, 9, dan 10 tentang Operasi Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; Pasal 39 tentang larangan keterlibatan militer dalam perdagangan; Pasal 71 tentang Dividen Tahunan 53; dan penafsiran Pasal 55 huruf e tentang tanggung jawab prajurit yang gugur.

Kababingum TNI Laksamana Muda Kresno Bandoro mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan situasi yang dihadapi TNI saat ini.

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Umum RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Oleh karena itu, perlu ada rencana reformasi, bukan untuk menciptakan, tetapi untuk mengkonsolidasikan apa yang telah dilakukan TNI, kata Panglima TNI dalam surat tersebut, dikutip dari kanal YouTube Koordinasi Kementerian, Minggu (14/7/2024). Politik, Hukum dan Pertahanan Republik Indonesia.

“Dalam hal ini TNI tidak boleh ditempatkan di daerah yang steril. TNI adalah bagian dari wilayah negara. Oleh karena itu, hubungan antar lembaga dan organisasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan harus diatur,” lanjut Kresno.

Terkait permintaan penghapusan larangan militer berbisnis pada Pasal 39 yang ditampilkan, Kresno mengakui permintaan tersebut kontroversial.

Meski demikian, Kresno menjelaskan saat ini sudah banyak pemain yang terjun di bisnis tersebut.

Kresno mencontohkan, ia kerap membantu istrinya yang berjualan barang, dan terkadang sopirnya yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Menurut dia, yang dilarang berusaha sebaiknya adalah organisasi TNI, bukan pegawainya.

Oleh karena itu, kami minta ini dibuang. Yang harusnya dilarang adalah organisasi TNI yang berbisnis, ujarnya.

Menjelaskan hal tersebut, dia mengatakan pihaknya siap untuk terus membahas gagasan tersebut.

“Ini sejumlah dokumen tim TNI yang teridentifikasi dalam surat yang ditulis Panglima TNI kepada Menpolhukam. Saya kira nanti ada dokumen akademisnya, detail DIM. Dan tim dari Mabes TNI siap kita diskusikan lebih lanjut,” kata Kresno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *