Reporter Tribunnews.com Rina Ayu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban jemaah umroh untuk mendapatkan vaksinasi kanker sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Sederhana Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024 atau sebelum tahun 2022 ini akan “merekomendasikan” dan “memerintahkan”.
Jadi kapan validnya?
Direktur Pemeriksaan dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M menjelaskan, vaksin meningitis akan berlaku untuk musim haji dan umrah pada tahun 2024.
Nantinya, calon jemaah umroh yang berangkat ke Tanah Suci dapat melengkapi dokumen pemisahan dan vaksinasi meningitis.
“Sesuai Peraturan Kesehatan Otoritas Kesehatan Arab Saudi, (vaksin meningokokus) berlaku untuk periode haji dan umrah 1445 H (2024 M),” ujarnya di Jakarta, ditulis Kamis (18/7/2024). ).
Dalam keterangan mengenai “Persyaratan Kesehatan Umrah dan Rekomendasi Bagi Wisatawan ke Arab Saudi untuk Umrah – 1445 H (2024)”, tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi telah menerbitkan dokumen yang membahas kebutuhan kesehatan dan rekomendasi untuk pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi dalam rangka umrah 1445 H (2024 M).
Vaksinasi umrah wajib bagi seluruh masyarakat dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk menunaikan umrah.
Pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya melindungi kesehatan jamaah haji dan umrah. Alasan dikeluarkannya Surat Edaran
Farchanny mengatakan, penerbitan surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri No. 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkait – Kementerian Kesehatan Saudi. Arab – merevisi persyaratan kesehatan jamaah melalui “Persyaratan Kesehatan Umrah dan Rekomendasi Wisatawan ke Arab Saudi untuk Umrah – 1445 H (2024).”
“Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Imunisasi Bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” kata Farchanny.
Persyaratan dalam surat tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksin bagi pelaku perjalanan dunia agar dapat melayani para peminatnya di kemudian hari. . sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.