Jemaah Umrah Kini Wajib Vaksin Meningitis, Berikut Cara Mendapatkannya

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jamaah umrah kini wajib mendapatkan vaksinasi meningitis.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 11 Juli 2024.

Lalu di mana orang bisa mendapatkannya?

Direktur Pengendalian Kesehatan dan Karantina Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmed Farchanni Tri Adrianto, M.K.M., mengatakan layanan suntik vaksin meningitis tersedia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) karantina kesehatan di wilayahnya.

Selain itu, vaksin meningitis ini tersedia di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional baik di rumah sakit maupun klinik.

Saat ini terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat memberikan vaksinasi kepada wisatawan asing.

“Stok vaksin meningitis di UPT karantina kesehatan masih mencukupi untuk vaksinasi wisatawan. Calon wisatawan juga memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan selain UPT karantina kesehatan di seluruh Indonesia, kata Farchanni di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Sesuai isi arahan terbaru Kementerian Kesehatan, UPT Karantina Kesehatan tengah melakukan kampanye kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh, serta masyarakat mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus.

Selain itu, juga direkomendasikan kepada institusi medis yang menawarkan layanan vaksinasi internasional di bidang pekerjaannya.

Mengenai masa berlaku vaksin meningitis, Ahmad Farchanni Tri Adrianto mengatakan, vaksin meningitis polisakarida quadrivalent (ACYW) di Indonesia adalah tiga tahun. Vaksin meningitis dapat diberikan kembali setelah jangka waktu 3 tahun selesai.

“Masa efektivitas vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasaran Indonesia adalah 3 tahun. Jika calon jemaah umrah masih memiliki masa vaksinasi tiga tahun, maka tidak perlu melakukan vaksinasi ulang,” ujarnya.

Dua vaksin meningitis telah disetujui oleh Arab Saudi untuk umrah

Dokumen “Persyaratan dan Rekomendasi Kesehatan bagi Wisatawan ke Arab Saudi untuk Umrah – 1445 H (2024)” yang diterbitkan oleh Otoritas Kesehatan Saudi menyatakan bahwa dua jenis vaksin meningitis untuk Umrah (vaksin yang disetujui) telah disetujui.

Pertama, penyuntikan vaksin polisakarida tetravalen (ACYW) yang dapat dilakukan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlakunya tidak lebih dari 3 tahun.

Kedua: Vaksin tetravalen terkonjugasi (ACYW) dengan masa pasca penyuntikan dalam 5 tahun terakhir atau minimal 10 hari sebelum penyuntikan.

Terdapat bukti bahwa vaksin konjugat kuadrivalen (ACYW) aman dan efektif pada orang berusia di atas 55 tahun.

Otoritas kesehatan di negara asal masyarakat juga harus memastikan bahwa masa berlaku vaksin, jenis vaksin dan tanggal vaksinasi, serta pencatatan tanggal vaksinasi, tercantum dengan jelas pada sertifikat vaksinasi. Jika jenis vaksin tidak disebutkan dalam sertifikat, maka masa berlakunya hanya 3 tahun.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *