Laporan Elham Ryan Pratama, jurnalis Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrol Yasin Limpo (SYL) dan lainnya pada Kamis (7/11/2024).
Anggota SYL akan memutuskan apakah mereka bersalah atas klaim berpuas diri dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Komentar).
Pantauan Tribunnews.com dari lokasi tersebut, SYL hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.17 WIB.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengenakan batik lengan panjang.
SYL disambut oleh seorang wanita berhijab hitam. Keduanya langsung melakukan aktivitas mencium pipi kanan (Thaina) dan mencium pipi kiri (Thaina).
Ada pula yang terlihat mencium tangan Syahrul Yasin Limpo.
Politisi NasDem itu kemudian diseret ke pengadilan. Berdasarkan pantauan, ruang sidang dipenuhi pengunjung.
SYL kemudian mengambil kursi pengunjung untuk kemudian melanjutkan pembacaan putusan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya berasumsi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memvonis SYL seperti yang diminta tim jaksa.
Diketahui, jaksa menuntut SYL divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta Rial serta membayar ganti rugi sebesar 44,7 miliar Rial. Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dan berharap majelis hakim dapat memenuhi tuntutan jaksa KPK lainnya, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardik kepada wartawan, Kamis.
Keyakinan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan keterlambatan pembayaran uang pengganti SYL.
Komisi Pemberantasan Tipikor Administrasi menilai majelis hakim akan memutus secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi yakin majelis hakim telah menilai secara obyektif seluruh fakta yang dikemukakan tim penuntut KPK dalam penuntutan pidananya, ujarnya.
Maklum, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap SYL di persidangan hari ini.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta SYL divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta riyal serta uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammed Hatt juga akan didakwa hari ini untuk menjalani hukuman.
“Kami memutuskan untuk membacakan putusan pada Kamis, 11 Juli 2024,” jelas hakim ketua Rianto Adam Punto dalam persidangan, Selasa (07/09/2024).
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa SYL melakukan pemerasan terhadap bawahannya dan menerima suap senilai 44,5 miliar Rial. Hal itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang suap dan pemerasan di Kementerian Pertanian senilai puluhan miliar digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk hadiah dakwah, pesta nasdam, upacara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam, keperluan luar negeri, umroh dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan persetujuan, SYL juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyembunyikan hasil korupsi di Kementerian Pertanian.