Jelang Sidang Saka Tatal: ‘Sidang PK Satu-satunya Cara Bebaskan 7 Terpidana yang Masih Dipenjara’

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku akan berjuang untuk memenangkan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Titin mengikuti perkembangan kasus tersebut dari awal hingga mendapat perhatian publik lebih luas.

Menurutnya, sidang PC merupakan salah satu cara untuk membebaskan 7 terpidana yang masih mendekam di penjara.

“Karena di tahun 2016 saya juga punya pengalaman melihat dan menyaksikan apa yang terjadi sebelumnya. Saya sadar betul bahwa saat itu sangat merugikan saya, luar biasa, tapi mungkin dukungannya belum ada seperti sekarang,” ujarnya saat acara. podcast di Kantor Tribune Network, Jakarta, Senin (22/7/2024) malam.

Sejak menjadi kuasa hukum 8 terpidana tersebut, Titin yakin sekali bahwa mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Ia melihat kasus ini sejak awal penuh rekayasa, apalagi hingga dibawa ke pengadilan.

“Saya yang saksi di persidangan, saya yang tahu bukti-buktinya, kenapa susah sekali karena itu? Bisa jadi karena mereka orang miskin karena mereka kuli bangunan, jadi kasihan banget orang miskin. masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Titin berharap tidak ada lagi kasus orang yang tidak bersalah dipaksa mengaku dan masuk penjara.

Mudah-mudahan ini yang terakhir. Kalau dibuka, nyatanya 8 terpidana itu tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Coba pikirkan kejadiannya, jelasnya.

“Saya baru ungkapkan saat persidangan Saka Tatal tidak seperti persidangan anak. Saya malah lapor ke komisi peradilan, hakim justru memvonis bersalah Saka di ruang sidang,” imbuh Titin.

Berikut wawancara News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat dan Titin Prialianti:

Bagaimana tahapan prosesnya hingga akhirnya Saka memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon?

Sebenarnya sejak 2016-2017 saya mendampingi Saka, awalnya saya mendampingi 7 terpidana lainnya, hanya saat persidangan saat ditangkap tanggal 31 Agustus 2016, tidak ada surat perintah penangkapan, lalu saya juga mengajukan pengacara tapi tidak bisa. mendampingi ketujuh terpidana tersebut.

Akhirnya saya lapor ke Polda Jabar, juga ke Komnas HAM, tapi belakangan ternyata yang tersisa hanya 2 dari 7 orang, saya kurang paham dengan proses tiba-tiba dari 7 orang tersebut yang berpindah kekuasaan ke yang lain, hanya saja Saka Total dan Sudirman.

Saat persidangan, saya sebenarnya percaya karena 2 hari setelah ditangkap, mereka menyebarkan foto 8 tersangka yang saat itu dipukuli dan dipukuli, jadi saya upayakan untuk melaporkan.

Akhirnya proses persidangan pun berlangsung, lalu Soka Total divonis 8 tahun penjara.

Kenapa saya tetap ngotot karena saya yakin di tahun 2016 kejadian itu tidak terjadi seperti yang tertera di putusan, karena bukti-bukti di persidangan, di saksi-saksi, di hasil visum sudah pasti. , visum hasil otopsi, kematian korban karena patah tulang belakang tengkorak, namun dari BAP khususnya pelapor BAP menyatakan berhenti lalu dilanggar juga.

Karena saya merasa itu rekayasa, saya sebut sejak 2016, hanya terjadi di media lokal saat putusan dijatuhkan, saya juga tahu itu rekayasa, tapi itu bukan hal yang aneh, karena saat itu dia bangun. dulu masalah kekerasan geng motor.

Selama persidangan saya terus-menerus berdemonstrasi, tidak hanya delapan terdakwa saat itu, saya juga pengacaranya, saya juga berdemonstrasi dan yang memimpin demonstrasi adalah anggota DPRD Kota Cirebon, jadi tekanannya ada pada kami. luar biasa pada tahun 2016.

Lalu ibumu mendapat intervensi setelah berdemonstrasi, apa lagi?

Kemudian sidang ditutup selama 15 tahun, sidang dewasa ditutup, apa yang sebenarnya terjadi dalam persidangan tidak pernah diketahui masyarakat umum. Wartawan juga tidak bisa meliputnya, bahkan sudah ada larangan untuk meliput pengacara.

Pengacara pun tidak bisa diwawancarai, kecuali Anda berpikir, yang penting kebrutalan geng motor itu perlu karena kedelapan terdakwa saat itu dianggap geng motor dan kondisinya sangat sulit.

Jangan khawatir bagi kita yang sekarang tidak berada di lembaga ini, pelapor ditusuk oleh BOP lalu dituding kematiannya karena luka tusuk di perut, sedangkan hasil otopsi menunjukkan patah tulang belakang. . yang menurut kami aneh, bagaimana jaksa bisa menemukan P21 sehingga dia diadili.

Saat persidangan memang dipresentasikan, diperlihatkan di sana, saat itu mereka benar-benar memperlihatkan pakaian korban, warna pakaiannya, bahkan dokter menjelaskan secara detail merek yang digunakan, dan saya beberapa kali menanyakan apakah ini benar. semuanya bagus. baju yang dikenakan korban memang benar, namun ternyata baju korban terkubur bersama jenazah dan tidak ada robekan di bagian dada maupun perut.

Meski tuduhannya sangat jelas, namun robekan di air dan tusukan di dada dan perut ternyata tidak ada.

Kemudian, dalam persidangan juga, saksi yang dihadirkan merupakan anggota polisi yang pertama kali mendatangi TKP.

Di sana ia menyebutkan ada bekas gesekan sepeda motor sepanjang 20-30 cm di median jalan, kemudian ada daging di baut penampang tiang PJU dan kemudian ia juga mengira daging itu keluar dari salah satu korban, karena saat itu salah satu korban terluka parah.

Kenyataannya memang demikian, namun sayangnya majelis hakim juga mengabaikan informasi petugas polisi yang pertama kali menemukan korban dan mengevakuasinya.

Ujung-ujungnya berkas Vina viral, yang terjadi dalam prosesnya tidak didengar majelis hakim.

Jika saya bisa mengetahui siapa ibu?

Saya tidak bisa mengatakannya.

Mungkin anda bisa memberikan preview informasi mengenai novum yang anda siapkan, lima novum yang salah satunya adalah gambaran visual dagingnya, mungkin empat lainnya, apa saja?

Sebenarnya ada lebih dari sepuluh novum yang ada di memori PK, tapi saya bawakan ke tim lima novum yang bersifat visual, artinya ketika dihadirkan di ruang mereka bisa melihat, seperti apa rupanya dan seperti apa bentuknya. menyukai. , mereka akan memberikan gambaran yang jelas jika benar itu adalah pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertera pada keputusan sebelumnya yang ingin kami jelaskan melalui visual.

Karena visualnya banyak macamnya, salah satunya visual daging pada tulisan PJU Paul dan PJU di jalan layang Talun yang artinya bila ada sisa daging berarti korban dan darah korbannya. di sana. , seperti yang dikatakan seorang anggota polisi.

Darahnya hanya ada di badan korban dan di badan laki-laki di flyover Talon, kalau darahnya semua pasti ada daging di flyover tersebut.

Talon, mungkin satu-satunya TKP yang tidak membunuh orang di belakang showroom.

Kalau misalnya pembunuhannya terjadi di belakang showroom, kenapa darahnya ada di flyover Talon karena memang darahnya menggenang di flyover Talon.

Dan ini sudah saya katakan berkali-kali, apakah ada aliran darah lain selain darah, darah itu tidak ada, hanya di badan laki-laki dan di badan perempuan, logikanya misalnya di penuntutan sudah jelas. bahwa korban dikejar-kejar, dipukuli, lalu dikembalikan ke showroom untuk dieksekusi di sana.

Benar tidak ada pertumpahan darah, polisi tidak bisa, misalnya penyidik ​​tidak bisa membuktikan bahwa saat menangkap 11 orang, mereka menangkap 8 orang, tetapi mereka mengatakan 11 orang tidak menang. Tidak ada darah pada mereka saat membawa korban.

Adalah seorang polisi yang kemudian mengungkapkan dalam persidangan bahwa hal tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim ketika dia mengatakan bahwa dia menemukan potongan daging tersebut, mungkin sebaiknya dia tidak menyerahkannya lagi ke PC.

Menurut saya begitu, itu adalah visual yang belum pernah dibuktikan sebelumnya.

Nah, kita juga berharap, misalnya sekarang banyak saksi yang mencabut, kalau dulu kita sudah yakin, sekarang ada pembunuhan, saksi-saksi itu, saksi Dede termasuk para saksi akan mengatakan itu intelijen. kejadian itu tidak ada.

Bahkan, kami berharap pihak kepolisian mengizinkan anggota yang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk bisa kembali menjalani proses tersebut. Ia khawatir tidak mendapat izin karena masih berstatus aktivis. Anggota.

Dari 4 orang itu saya masih aktif, saya juga tidak melihatnya, tetapi saya tidak pernah berkomunikasi, tidak mungkin lagi berkomunikasi?

Apakah rencana PC sudah dipikirkan dengan matang atau apakah Peggy yang mengarahkan proses selanjutnya?

Nah kalau desain PC-nya benar-benar viral, tiba-tiba ada yang seperti ini dari teman-teman media di Cirebon. MBC Titin tidak terlihat seperti film sungguhan, tapi itulah ceritanya.

Saat DPO viral, DPO saya rilis lagi, sebenarnya tanggal 9 Desember 2024, padahal sebenarnya apa sih yang diributkan DPO tersebut, karena saya yakin sekali tidak ada masalah DPO karena seperti ini, misalnya Ketika Diamankan 8 orang, awalnya kecelakaan, tiba-tiba pelapor yang merupakan orang tua korban yang berprofesi sebagai polisi percaya bahwa naluri mereka dalam proses tersebut bukanlah sebuah kecelakaan.

Lalu saya bertanya mengapa Anda berasumsi bahwa itu bukan kecelakaan melainkan pembunuhan. Ini kecelakaan.

Ia berjalan di jalan, saksi di persidangan mengatakan, setelah 500 meter ke kanan, setelah 500 meter ia bertemu dengan SMP 11. Di sana ia bertemu dengan Dede dan Aep yang menunjukkan sepeda motor anak saya.

Kalau kenyataannya seperti itu, pada 31 Agustus 2016 AEP menelepon dan mengabarkan bahwa masyarakat berkerumun (di SMP 11) dan menangkap Saka saat sedang mengantarkan barang, tanpa surat perintah penangkapan.

Hal ini ditegaskan dalam persidangan, jika penangkapan terhadap warga dan surat perintah penangkapan itu bukan sekedar komunikasi lisan saja, sudah diserahkan, maka atas dasar itu saya katakan itu rekayasa dari awal.

Yang memberi datang untuk memastikan apa kebetulan masalah DPO itu, saya juga berkomunikasi dengan orang-orang oh seram, masalah DPO itu mungkin penangkapan lagi. Saya ingat betul WA saya 19 Mei 2024 3 hari. kemudian menangkap Peggy.

Tapi alhamdulillah Peggy bebas, apalagi 2 DPO itu dianggap fiktif. Saya bilang dari awal kalau saya awasi prosesnya dari awal, bagaimana wartawan menjelaskan siapa saja tersangka DPO tersebut.

Sedangkan saksi yang akhirnya menjadi tersangka belum ada di BAP, namun sudah mengetahui urut-urutan kejadiannya.

Jika Anda mengikuti kasusnya dari awal, lalu Anda menonton filmnya, bagaimana perasaan Anda?

Saya belum pernah menonton film apa pun, saya belum pernah dan tidak ingin menontonnya, saya tidak tahu seperti apa filmnya.

Harapan Madan Titin, saat persidangan berlangsung kita tidak bisa mengikuti apa yang akan terjadi selanjutnya, apakah ini juga akan berdampak pada teman-teman Saka yang masih menahannya?

Insya Allah mereka akan memberikan PK Saka Tatal karena saya yakin saat ini perhatiannya sangat luar biasa sehingga masyarakat menyadari apa yang sebenarnya terjadi pada tahun 2016 yang menyebabkan 8 narapidana mengalami hal yang tidak seharusnya mereka terima.

Namun formalitas hukum harus selalu dipatuhi, misalnya Saka mencontohkan, nomor perkaranya berbeda-beda, nomor perkara Saka, nomor perkara Rifaldi dan Eko, serta 5 nomor perkara lainnya.

Kalaupun di PC Saka Tatal menang, harapan apa lagi, apalagi soal dunia keadilan bagi mereka yang mungkin bernasib sama dengan Saka?

Saya, karena di tahun 2016 saya juga mengalami melihat dan melihat apa yang terjadi sebelumnya, saya sadar betul bahwa saat itu saya sangat terluka, luar biasa, tapi mungkin dukungannya tidak ada seperti sekarang.

Saya tidak membicarakan apakah ada korban lain, tapi ini gila, 8 orang yang saya yakin tidak pernah melakukan semua kejahatan ini, saya yang melihatnya di persidangan, saya yang kemudian. bukti sadar, apa yang begitu sulit untuk apa?

Bisa jadi karena mereka miskin karena menjadi buruh bangunan, sehingga sangat disayangkan masyarakat miskin sulit mendapatkan keadilan.

Semoga tidak terjadi lagi, ini yang terakhir kalinya. Jika terungkap, sebenarnya 8 terpidana tersebut tidak pernah melakukan seluruh perbuatan tersebut.

Kami berharap kedepannya lembaga yang menangani kasus ini sejak awal dan lembaga lain yang memutus akan mencoba melakukan refleksi atas kejadian tersebut.

Hal ini baru saya ungkapkan ketika sidang Saka Tatal tidak seperti sidang anak-anak. Saya malah lapor ke komisi kehakiman, hakim justru membuktikan Saka bersalah di pengadilan.

Jika saya dapat berbicara setelah pembelaan, persidangan berakhir dengan putusan, maaf jika Anda melihat saya masih berdiri.

Meskipun klien saya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia pun sadar mungkin tapi ada sesuatu di balik itu, entahlah karena itu keputusannya.

Di persidangan, hasil otopsi tidak sesuai dengan dakwaan, dan tidak ada bukti yang mendukung pembunuhan dan penikaman. (Jaringan Tribun/Reynas Abdila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *