Jelang Sidang Lanjutan, Terdakwa TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tertunduk Lesu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh, kembali digelar pada Senin (15/7/2024) di Gedung Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan komentar Tribunnews.com, terdakwa hadir di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB. 

Gazalba Saleh mengenakan jaket coklat, celana biru tua, dan topi. 

Tak hanya itu, Gazalba Saleh juga menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. 

Sesampainya di ruang sidang, ia langsung terlihat duduk di ruang tamu. 

Gazalba Saleh juga terlihat tertunduk dan lelah menunggu persidangannya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menerima permintaan JPU KPK untuk membebaskan Hakim Pengadilan Tinggi nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu ditegaskan Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024). .

Megadili menerima permohonan banding terhadap jaksa, kata Ketua Senat saat membacakan putusan. Hakim MA nonaktif Gazalba Saleh akan menaiki mobil tahanan KPK dalam sidang tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). (Tribunnews.com/Ibriza)

Oleh karena itu, putusan PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Pembatalan Putusan Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang meminta banding, lanjut hakim.

Setelahnya, majelis hakim PT DKI pun menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim menilai surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23.04.2024 memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 par. 2 huruf a dan b) KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar penyidikan dan persidangan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gazalba Saleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *