TRIBUNNEWS.COM – Komien Paul (Purn) Susno Duaji, mantan pemimpin pembunuh Wina dan Eka yang sebenarnya di Sirebon, Jawa Barat, di Sirebon, terungkap tahun 2016 lalu.
Susno sangat yakin Peggy Setiawan bukanlah pembunuh Vina dan Eki yang sebenarnya.
Ia sangat mencurigai Ep, pria yang seharusnya menjadi saksi utama dalam kasus pembunuhan mengerikan ini.
Susno mengatakan keraguannya beralasan.
“Kalau saya penyidik, saya akan gali lebih dalam AEP. Kenapa ada 11 nama dari BAP Rudiana (ayahnya Eki). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno saat ditemui TribunJakarta.com, Jumat. (05/07/2024). ).
Susno meyakini AEP-lah yang memublikasikan nama-nama terpidana kasus Vin Cirebon.
Nama-nama tersebut diberikan Ip Rudyana kepada penyidik.
Karena itu, Susno meminta penyidik memeriksa kembali beberapa saksi kasus Vin, yakni Ep, Melmel, dan Dede.
Susno meminta penyidik Polda Jabar memeriksa kembali Iptu Rudiana, ayah kandung korban Eki.
Menurut dia, Iptu Rudiana harus diperiksa kembali untuk mengetahui asal usul nama 11 terdakwa yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena itu ada di BAP Rudiana. Aep tahu apa yang dia ketahui tentang 11 orang ini, dia bilang ke Rudiana. Saya tidak salahkan dia,” kata Susno Duaji.
“Mungkinkah pelakunya? Mungkinkah AEP? Dia tahu pasti. Banyak keraguan saya. Saya kira dia tidak akan mencalonkan diri, mungkin AEP pelakunya,” kata Susno.
Selain itu, Susno juga menilai penyidik harus bekerja lebih keras dalam mengusut kasus ini.
Salah satunya dengan membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi meninggalnya Vina dan Eki.
Ia juga mengatakan ponsel Vina dan Eka disita penyidik.
Ponsel bisa bicara, CCTV bisa bicara, banyak kamera CCTV yang diretas, kenapa tidak dibuka, katanya.
“Mengapa kita tidak melihat Aep untuk melihat apakah Aep adalah penciptanya,” lanjutnya. Untuk keputusan pertama Peggy
Sidang pertama Peggy akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
Sebelum putusan dibacakan ke pengadilan, pengacara Pegi Sugiarti Iriani berharap Hakim Eman Suleiman memberikan putusan yang adil dan adil.
“Saya berharap hakim berhati-hati dan memberikan putusan.
“Jika ditemukan pelakunya, mohon jangan menuntut orang yang tidak bersalah dihukum mati,” kata Sugianti, seperti dikutip TribunJabar.id.
Menurutnya, tidak cukup bukti keterlibatan Peggy dalam pembunuhan Vina.
Pengacara Pegi lainnya, Mukhtar Eggendi, mengaku optimistis kliennya akan memenangkan sidang perdana ini.
Ia yakin jika banding pertama Peggy ditolak maka akan terjadi kekacauan hukum di Indonesia.
“Kami merasa tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini, betapapun buruknya kebenaran itu,” kata Mukhtar.
Cuplikan artikel ini dimuat di TribunJakarta.com dengan judul “Yakin Pegi bebas, Susno Duadji punya alasan ragu Aep penuduh kasus Vina: Saya harap dia tidak lari” dan TribunJabar .id dengan nama PAPA ZA saat mendengarkan putusan pertama Pegi dalam kasus Vina Cirebon, tanya kuasa hukum hakim.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita, TribunJabar.id/Muhammad Nandri)