Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Alat Bukti Sangat Lemah

TRIBUNNEWS.COM – Sidang pendahuluan terhadap Pegi Setiawan, salah satu tersangka kasus pembunuhan Cirebon Wines, akan digelar besok, Senin (24/5/2024).

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung (Jabar), Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya dalam persidangan, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, menilai konstitusi Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eaky pada 2016 tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti ini mengatakan, alat bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah.

“Menurut pembela, kami sangat yakin bahwa hukuman tersangka ini tidak sah dan bukti dari kepolisian setempat sangat lemah sehingga kami akan membuktikan di pengadilan bahwa mereka tidak memiliki bukti terkait pembunuhan Veena dan Eaky. Saya punya,” kata Yanti. YouTube Kompas TV melaporkan pada Minggu (23 Juni 2024) di Cirebon, Jawa.

Sebelumnya, Kompol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik ​​daerah Jawa Barat mengusut tuntas pembunuhan tersebut.

Ia mengingatkan agar kasus Viña Cirebon ditangani sesuai hukum.

Kami kemudian melakukan investigasi menggunakan metode ilmu forensik, jika diperlukan.

Yanti mengatakan, hal itu nantinya pihaknya akan menanyakan kepada Polda Jabar.

“Itulah yang nantinya akan kami tanyakan kepada pihak kepolisian setempat, apakah ada bukti terkait pembunuhan tersebut, atau ada pemeriksaan forensik seperti sidik jari, tes DNA, atau bahkan CCTV,” ujarnya.

Yanti juga menyoroti tidak adanya bukti penyidikan pidana yang diajukan.

“Bukti CCTV sebenarnya tidak pernah dihadirkan dalam penyidikan forensik,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, sidik jari terdakwa diketahui dalam kasus ini.

“Tidak, sidik jarinya tidak pernah ada. Kalau pembunuhan pasti ada di TKP untuk membuktikannya. Sidik jari terdakwa ada di sana. Padahal, saya jelas ingin melakukan itu,” kata Sugianti di persidangan. Kami siap memenuhi kebutuhan preterial Anda.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung John Thurman Saragi menyatakan segala sesuatu yang diperlukan sudah disiapkan di lokasi sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sidang pendahuluan yang digelar kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar dilaporkan dalam berkas perkara Jalur Sistem Informasi Kabupaten (SIPP) Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi melayangkan pengaduan ke Polri, Polda Jabar, dan Bareskrim Polda Jabar.

Dari TribunJabar.id, Jumat (21 Juni 2024), John Thurman Saragi mengatakan, “Sesuai keputusan majelis, putusan sidang akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.”

Sidang selanjutnya akan berlangsung di Ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung, dengan hakim Eman Suleman sendiri dan Panitera Ahmad Al Atta bertindak sebagai hakim.

“Integritas persidangan didahulukan dari prosesnya.”

“Bersih dan rapi, dan fasilitas lainnya, termasuk laporan-laporan yang diperlukan, harus dipersiapkan secara lengkap dan menyeluruh,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pegi harus diperlakukan secara bebas dan bebas.

Dalam hal ini tidak seorangpun boleh ikut campur dalam musyawarah tersebut.

“Adalah tugas pengadilan untuk menerima, menyelidiki, mengadili, dan menganalisis kasus-kasus yang ada.”

“Semua perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung harus diadili dan diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung

“Putusan terbaik akan datang dari Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Untuk keamanan, PN Bandung juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan mekanisme keamanan internal pengadilan.

“Kami telah membentuk keamanan internal Pengadilan Negeri Bandung.”

Kemudian pengamanan eksternal juga akan dikoordinasikan dengan kepolisian dan aparat keamanan lainnya, ujarnya.

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id dengan judul sebagai berikut: Ketua Pengadilan Negeri Bandung membenarkan jadwal sidang pendahuluan kasus Cirebon Wines, semuanya sudah siap.

(Tribunnews.com/Deni) (TribunJabar.id/Nazmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *