Jelang Libur Panjang Hari Waisak, Kemenhub Bakal Cek Kelaikan Bus Pariwisata

Reporter TribuneNews24.com, Nitis Howrah melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memantau kelaikan jalan bus wisata menjelang libur panjang memperingati Hari Raya Waisak pada Kamis (23 Mei 2024).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pengawasan dilakukan bersama Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

“Kami memantau dan memeriksa bus wisata. Bus yang beroperasi harus memiliki izin dan laik jalan. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan dinas transportasi semaksimal mungkin dalam tugas pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum,” kata Hendro dalam suratnya. Keterangan, Selasa (21 Mei 2024).

Hendro mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang menyusun peraturan jual beli bus sebagai langkah strategis untuk mengatur pengoperasian bus wisata dan mencegah seringnya terjadi kecelakaan bus.

“Selanjutnya penjual dan pembeli bus akan diatur bagaimana memastikan kendaraannya diperiksa sebelum bertransaksi. Setelah itu, penjual dan pembeli wajib melaporkan perpindahan kepemilikan kendaraan tersebut untuk proses pengurusan Surat Izin Mengemudi,” kata Hendro.

Selain itu, Hendro mengatakan, integrasi berbasis aplikasi akan dilakukan secara berkala dengan data pengujian kendaraan bermotor nantinya. Inisiatif ini dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah provinsi melalui Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat bersama pemangku kepentingan terkait akan menetapkan pilot project di enam provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan, mengevaluasi dan mensosialisasikan informasi tentang keselamatan bus wisata dan bus umum, termasuk inspeksi peron.

“Kami juga sudah membahas perubahan peraturan dengan Korlantas Polri terkait usulan kartu pengawasan dan surat keterangan lulus uji waktu (BLU-e) sebagai syarat penerbitan perpanjangan STNK,” kata Hendro.

Sementara itu, Hendro mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam upaya pengaturan pengoperasian bus pariwisata dan bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan lalu lintas.

Selain upaya tersebut, pengguna jasa juga diharapkan ikut serta dalam perizinan dan pemeriksaan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.

“Kami tidak pernah repot-repot mengajak pengguna bus umum atau angkutan umum untuk mengecek kondisi kendaraannya. Prosedurnya cukup sederhana, masukkan STNK kendaraan yang digunakan. Pastikan kendaraan laik jalan. Tidak masalah,” jelasnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *