Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Bharada E, Kini Eliezer Telah Bebas & Nikahi Kekasih

TRIBUNNEVS.COM – Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menikah dengan pacarnya Ling Ling pada Sabtu (20/4/2024).

Diketahui, rencana pernikahan Bharada E dan Ling Ling dicegah oleh Brigadir Nofriansiah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sam Bharada E adalah rekan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh bosnya Ferdi Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 15 Februari 2023.

Setelah bebas, Bharada E akhirnya bisa melamar Duchess Maria Angeline Cristanto atau Ling Ling sebagai istrinya.

Menurut kuasa hukum Bharada E, Rony Talapesi, pernikahan kliennya digelar di Gereja Katolik Raja Damai Manado, Sulawesi Utara.

Roni sendiri hadir di pernikahan Bharada E dan Ling Ling.

“Iya betul kalian menikah. Pemberkatan diberikan di Gereja Raja Damai, Gereja Katolik Raja Damai di Manado.”

“Saya saksi. Keluarga ada di sana, dan ada resepsi,” kata Rony, Sabtu (20 April 2024).

Terkait pernikahan Bharada E, Roni pun meminta masyarakat ikut mendoakan rumah tangga kliennya.

“Doakan Richard Eliezer, dia baik-baik saja,” kata Ronnie. Jejak Pembunuhan Berencana Brigadir J yang melibatkan Bharada E

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J bermula dari penembakan mantan Kepala Badan Propaganda Polri Ferdi Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat itu, Bharada E sendiri merupakan salah satu asisten Ferdi Sambo.

Richard Eliezer didakwa dalam kasus tersebut bersama mantan bosnya Ferdi Sambo, mantan Kepala Departemen Propaganda Polri, dan istrinya Putri Kandravat.

Kemudian rekannya Ricky Rizal (mantan asisten Ferdi Sambo) dan Kuat Maruf (pengurus rumah tangga Ferdi Sambo).

Diketahui, Bharada E didakwa menembak Brigadir J dan divonis pada 15 Februari 2023.

Pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini kemudian mengikuti beberapa persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharad E. Bersaing untuk mendapatkan status rekanan hukum

Seiring berjalannya persidangan kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan status pendamping peradilan per 8 Agustus 2022.

Tepat lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.

Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama pengacaranya (saat itu), Deolip Jumar.

Bekerja sama dengan pihak kehakiman, Richard Eliezer mengungkap seluruh kejadian, termasuk pelaku utama insiden di rumah dinas Ferdi Sambo.

Alasan Bharada E mengajukan diri sebagai mitra kerja sama peradilan karena ia dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Selanjutnya, terdakwa Bharada E berstatus sebagai kaki tangan peradilan atau saksi dari pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansiah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi saksi kejahatan bersedia mengungkap kejahatan sebenarnya.

Syaratnya, pelaku bersedia bekerja sama dengan polisi dan memberikan keterangan jujur ​​selama persidangan. Sidang hingga 12 tahun penjara

Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Menurut pendapat JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan terpenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 dan 338 KUHP juncto pasal 55 ayat. 1-1. CC.

Jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Bharad E bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Dia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer, di mana dia dicabut hak asuhnya,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Adapun hal yang memberatkan yaitu pelaku pembunuhan Brigadir J, dan hal yang meringankan yaitu penyesalan atas perbuatannya dan kerjasamanya dalam menyelesaikan perkara tersebut. Dia divonis 1,5 tahun

Setelah 12 tahun dipenjara, Bharada Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansiah Iosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hukuman ini lebih ringan dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Bharada Richard Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diadili telah terbukti secara sah dan tidak dapat disangkal bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut,” kata Wahyu Iman Santoso, ketua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. , Rabu (15 Februari 2023).

“Menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan ketika menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer.

Mantan asisten Ferdi Sambo itu antara lain diduga menyesali perbuatannya.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata hakim dalam persidangan, Rabu (15 Februari 2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai kaki tangan keadilan atau saksi kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pembunuhan Joshua.

Selain itu, pihak keluarga Joshua juga telah memaafkan Richard karena terungkap dari awal perkara bahwa hakim juga menilai sikap sopan Richard juga bisa menjadi hal yang meringankan.

Kemudian Richard tidak pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda juga penting bagi hakim. Keluar dari penjara, dengan pembebasan bersyarat

Usai menjalani hukuman di penjara, Bharada Richard Eliezer kini menghirup udara bebas.

Dia mengambil cuti bersyarat mulai 4 Agustus 2023.

Betul, per 4 Agustus Eliezer masuk program cuti bersyarat (CB), kata Rika Apranti, Kepala Humas dan Protokol Lembaga Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. yang dihubungi wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Saat ini, lanjut Rika, status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Dan statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.

(Tribunevs.com/Fariianida Putviliani/Suci Bangun Dvi Setianingsih/Abdi Rianda Shakti)

Baca berita lainnya terkait pernikahan Bharad E atau Richard Eliezer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *