Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
BERITA TRIBUNE.
Jeep bukti rencana penyalahgunaan kekuasaan David Ozora, putra pengurus GP Ansor, tak laku saat dibuka lelang seharga Rp 809 juta.
Saat ini, harga terbatasnya diturunkan menjadi Rp 700 juta.
Nama korban: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Jenis kendaraan: Rubicon Wrangler 3.6 jenis Jeep. Batasan harga: Rp 700.000.000. Uang Jaminan: Rp 210.000.000,00,00,00,00,000,000,000,000,000.000,000.000) pengumuman lelang selesai
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejari Jakarta Selatan, Rubicon yang dilelang disebut memiliki nomor sasis 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor PBP B 2571.
Sayangnya, pemenang lelang tidak akan mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan (VOC).
“Di bawah ini kunci dan nomor identitas terdakwa. Catatan: Tanpa BPKB.”
Lelang dengan harga terbatas Rp 700 juta ini diumumkan kemarin, Rabu (8/5/2024).
Lelang ditutup pada Senin (20/5/2024).
Calon penawar dapat mengajukan permohonan di situs resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.
Penawar diperbolehkan melihat Jeep Rubicon pada Kamis (16/5/2024) sebelum batas waktu penjualan.
Para penawar diperkirakan akan bertemu pada hari Kamis, 16 Mei 2024 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1, Jakarta, Jakarta Selatan.
Syarat dan ketentuan untuk mengikuti lelang ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta Lelang wajib menyetor nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero), setoran yang diwajibkan dalam pengumuman ini dan harus disetor secara sekaligus (tidak sebagian) dan efektif diterima oleh KPKNL di Jakarta Selatan paling lambat 1 (satu) hari setelah lelang.
2. Pemenang lelang wajib membayar sejumlah pokok lelang dan biaya tambahan sebesar 3 persen yang harus dibayar paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Jika uang jaminan tidak dibayarkan, maka akan disetorkan ke Kas.
3. Barang yang akan dilelang, disertai foto dan detail terkait barang yang dilelang, dapat ditemukan di alamat Domain di atas. Penawar lelang mendatang diperkirakan akan bertemu pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kejaksaan Negeri JI Jakarta Selatan. Nomor Kasus. 1. Jakarta, Jakarta Selatan.
4. Peserta lelang yang tidak menghadiri/melihat barang lelang dianggap mengetahui dan menyetujui syarat-syarat lelang, kondisi barang lelang, segala kecacatan dan cacat pada barang lelang.
5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau menuntut dengan cara apapun kepada KPKNL Jakarta IV atau Kejaksaan Jakarta Selatan.
6. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi panitia lelang, Ny. Elin Okta Vian di 081299337777, SMS hanya pada jam kerja 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.