Jazilul Fawaid Sebut Gus Choi Nol Etika Usai Sebut PBNU Berhak Evaluasi PKB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jessilul Fawaid menilai Ketua DPP NasDem Effendi Hori alias Gus Choi tidak punya etika.

Hal ini menanggapi pernyataan Gus Choi yang menyebut PBNU berhak menilai PKB.

“Ya, itu adalah pernyataan nol. Nol etika, nol pemahaman terhadap konstitusi,” kata Yasilul, Kamis (8/8/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Yazilul menegaskan, tidak ada kaitan antara PKB dan PBNU.

Sebab keduanya diatur oleh undang-undang yang berbeda.

“PKB dan PBNU tidak ada hubungannya, diatur dalam UU Partai Politik dan UU Ormas,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada NasDem untuk menjatuhkan sanksi terhadap Gus Choi.

“Biarlah NasDem yang membenahinya karena Gus Choi itu NasDem,” kata Yazilul. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Effendi Hori atau Gus Choi berharap partainya memiliki keyakinan yang kuat untuk menahan tsunami politik pada pemilu Jakarta 2024 (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha).

Gus Choi merupakan mantan politikus PKB. Ia dipanggil PBNU untuk menanyakan sejarah konspirasi melawan Abdurrahman Waheed (Gus Dur) dari PKB yang dilakukan Muhaimin Iskandar atau Chak Imin.

Gus Choi mengatakan lahirnya PKB merupakan bagian dari cita-cita masyarakat Nahdliyin atau NU. Oleh karena itu PBNU berhak menilai PKB.

“PKB bisa besar seperti ini, besar karena PBNU dan Gas Dur. Bisakah kita katakan tanpa Gas Dur PKB tanpa NU? Kata Gus Choi di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, saat Gus Durr menjadi Ketua Umum PBNU, banyak warga yang meminta NU menggelar pesta.

Oleh karena itu, Gus Choi menyebut keberadaan NU merupakan ormas yang berperan dalam pembentukan PKB.

Oleh karena itu, NU atau PBNU berhak menilai kemajuan PKB. Dia berhak mengoreksi, tidak boleh ikut campur, tidak boleh ikut campur, karena itu sejarah. Dia berhak menilai, mengoreksi, atau menata ulang, ” kata Gus Choi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *