Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mandiri Jaya, pengusaha logam, Jawahirul Fuad mengaku khawatir saat pertama kali mendengar Ketua Mahkamah Agung yang memimpin perkara Kasasi MA, Gazalba Saleh, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ).
Hal itu diungkapkan Jawahirul Fuad saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan penggelapan uang (TPPU) yang melibatkan Hakim Ketua Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pusat Jakarta, Senin (15/7/2024). ).
Gazalba Saleh sebelumnya didakwa bersama pengacara Ahmad Riyadh menerima Rp 650 juta. kepuasan Jawahirul Fuad atas penyelesaian perkara kasasinya di Mahkamah Agung. Dan Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani, turut berperan membantu Jawahirul Fuad mencari jaringan untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Agung.
Jawahirul Fuad dalam persidangan mengaku khawatir terlibat dalam peristiwa Gazalba Saleh.
Ia pun berhasil menyampaikan tautan berita kisah Gazalba Saleh melalui pesan singkat kepada istrinya.
“Mengapa Anda mengirimkan link berita tentang Gazalba Saleh kepada istri Anda?” tanya jaksa penuntut umum KPK.
“Karena teman saya bilang dia yang menangani kasus saya,” jawab Jawahirul.
“Nah, itu maksud Anda,” kata jaksa lagi.
“Saya lupa Pak. Setahu saya teman dari Jombang mengirimkannya ke istri saya,” kata Jawahirul.
Jawahirul mengirimkan link berita tersebut kepada istrinya karena khawatir istrinya akan terlibat kasus Gazalba Saleh.
Pasalnya Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim senior yang menangani perkara kasasi Jawahirul terkait limbah B3.
“Saya takut jika Gazalba Saleh menjadi tersangka, saya akan ditarik ke kasus Gazalba karena saya pernah memberikan uang kepada Ahmad Riyad untuk mengadili kasus saya di Mahkamah Agung. Saya tahu bahwa Gazalba Saleh adalah salah satu hakim yang akan mengadili kasus saya. perkaranya,” kata jaksa sambil membacakan BAP Jawahirul. .
Kekhawatiran tersebut bertambah karena sebelumnya Jawahirul menggelontorkan Rp650 juta melalui pengacaranya bernama Ahmad Riyad.
Uang ini untuk menyelesaikan kasusnya di Mahkamah Agung.
“Saya tidak tahu uang 500 juta dan 150 juta yang saya berikan ke Riyad diberikan kepada Gazalba. Yang saya tahu uang itu untuk menyelesaikan kasus saya di Mahkamah Agung. Tapi saya tidak tahu uang itu masuk ke siapa. diberikan kepada jaksa, membenarkan BAP Jawahirul.
“Itu benar,” kata Jawahirul. Dia didakwa menerima uang sebesar Rp 560 juta. dalam tip dan 24 miliar Rp
Gazalba Saleh selaku hakim ketua dalam kasus ini didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad menerima suap sebesar 18.000 dolar dari hakim Jawahirul Fuad.
Selain itu, ia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Total nilai imbauan dan TPPU yang diterima Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (lebih dari 25 miliar).
Penerimaan uang itu terkait dengan penyelesaian perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
“Bahwa terdakwa selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dollar Singapura seperti pada laporan pertama dan penerimaan lainnya sebesar 1.128.000 dollar Amerika, 181.000 dollar dan 100.9.429.600.000,00,” kata Jaksa KPK dalam laporannya. Perwakilan Mahkamah Agung, Hakim Gazalba Saleh, meninjau persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Selain itu, Gazalba Saleh selaku Ketua Hakim juga didakwa membuat TPPU dari berbagai sumber termasuk Jawahirul Fuad terkait penanganan perkara di MA. Total, Gazalba menerima sekitar DKK 62 miliar. Rp.
Namun Jaksa KPK menyatakan nilai TPPU yang dilakukan Galzaba Saleh sebesar Rp24 miliar.
Selain itu, Gazalba menyembunyikan uang yang diterimanya dengan membeli beberapa barang dan perlengkapan senilai lebih dari Rp 24 miliar.
Ini termasuk membeli mobil Alphard; membeli tanah/properti di Jakarta Selatan, Bogor dan Bekasi; menukarkan mata uang asing ke rupiah sebanyak dua kali; beli emas; untuk melunasi hutang teman dekat.