TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang ulang kasus korupsi terdakwa Budi Said pada Selasa (03/09/2024).
Pengadilan dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Postingan ini diprakarsai oleh saksi dari PT Antam Tbk yaitu Aditya Kusumowardhon, Manajer Penjualan dan Operasional Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Toni Irfan, saksi Adityyo juga mengatakan, tidak ada diskon yang diberikan kepada Budi Said yang diketahui membeli emas di butik Emas Antam.
Menurut Adityyo, diskon hanya diberikan pada produk yang dijual oleh penjual yang memiliki niat menjual.
Hakim membenarkan, dalam transaksi 20 Maret 2018, harga emas per kilogram dipatok Rp 598 juta dan maksimal diskon yang bisa diterima penjual sebesar Rp 594 juta.
Saat hakim menanyakan apakah bisa diberikan potongan sebesar Rp 530 juta, Adityyo dengan tegas menjawab, “Tidak mungkin, Yang Mulia.”
Adityo juga menjelaskan, pengelola butik tidak berwenang menentukan harga.
Saat ini penjualan Budi Saida bersifat pembelian grosir, artinya tidak berhak mendapat potongan harga.
Dalam keterangan lainnya, Adityyo menjelaskan bahwa invoice yang diterbitkan ANTAM hanya tersedia setelah pembayaran diterima dan jika terjadi kesalahan maka invoice akan dibatalkan dan pembayaran akan dikembalikan.
Sidang selanjutnya akan digelar untuk mengusut korupsi yang menjerat Budi Said. (***)