Jawaban Majelis Hakim saat Eks Mentan SYL Minta Blokir Rekening Pribadinya Dibuka

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Shahrul Yasin Limbu (SYL) meminta agar akunnya diblokir.

Hal itu diungkapkannya saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk berbicara dalam persidangan Rabu (5/6/2024).

Tak hanya rekening pribadi, mantan Menteri Pertanian SYL juga meminta agar rekening istrinya, Ayun Sri Harahab diblokir.

“Saya belum pernah punya pekerjaan selain ASN. Makanya saya minta dibukakan rekening saya atau rekening istri saya karena saya tidak mampu membayar banyak. Mohon pertimbangkan keistimewaan kemanusiaan dalam hidup kami, terutama soal pembayaran. Mohon pertimbangkan untuk membukanya,” kata Seal yang sedang duduk di kursi tersebut.

Ketua MA juga meminta SYL untuk mengajukan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau permohonan.

Nantinya, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Hakim Ketua Rianto Adam Bontoh mengatakan, “Nanti giliran Anda. Dia sudah mengajukan nota pembelaan dengan bukti-bukti. Dia sudah menyerahkannya tapi persidangan masih berjalan.”

Tim penasihat hukum SYL kemudian memastikan bahwa akun yang akan dibuka blokirnya adalah akun yang berkaitan dengan gaji SYL.

Pasalnya, rekening gaji merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarganya yang disinyalir tidak relevan dengan kasus tersebut.

Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya menyampaikan permohonan tersebut dalam permohonan.

“Yang kami maksud Yang Mulia, rekening ini ditujukan untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limbo dan keluarga karena ini adalah simpanan gaji pribadi yang tidak ada hubungannya dengan yang diklaimnya tetapi dimaksudkan untuk kebutuhan hidup saja, ” dia berkata. Penasehat hukum SYL, Jamaluddin Quidubuin juga terlibat kasus yang sama di hadapan pengadilan.

Nanti kita pertimbangkan mana yang harus disita dan mana yang tidak boleh disita, sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Jadi perlu kesabaran untuk mengikuti proses persidangan ya, seperti itulah persidangan tipikor, kata Hakim Bontoh. .

Sekadar informasi, SYL dalam kasus ini didakwa menerima ganti rugi sebesar Rp 44,5 miliar.

Total jumlah yang diterima dari SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KP Masmoudi dalam persidangan, Rabu (28/28). 2). /2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dana diperoleh dari SYL dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono yang turut serta dalam aksi tersebut. juga terdakwa.

Selanjutnya dana yang dikumpulkan Kassidi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari dana tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori lancar yakni sebesar Rp16,6 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64, Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *