TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Siber dan Sandi Negara (LSP BSSN) melakukan uji sertifikasi awal (at) terhadap lima program sertifikasi baru LSP BSSN.
Ini termasuk sistem Pusat Operasi Keamanan Tingkat 2 (L2 SOC Analyst) dan sistem analisis kriptografi.
Kemudian, sistem identifikasi entitas kriptografi, sistem pengujian penetrasi, dan sistem Associate Digital Evidence First Responder.
Ketua LSP BSSN Lestyani Mandriasih mengatakan, ujian sertifikasi ini dimaksudkan untuk melengkapi kualifikasi yang dimiliki anggota BSSN.
Mempertimbangkan semakin besarnya ancaman dan tantangan terhadap keamanan siber nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, LSP BSSN terus mengembangkan sistem sertifikasi yang bersifat multi level, berkesinambungan dan berkesinambungan.
Diantaranya pengajuan 10 program sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari BNSP.
Seluruh sistem sertifikasi tersebut merupakan tambahan dari tiga sertifikasi yang telah disetujui BNSP pada 15 Februari 2023.
Ini termasuk Penguji Penetrasi Junior, Asisten Auditor Keamanan Informasi, dan Pusat Operasi Keamanan Tingkat 1 (Spesialis SOC L1).
“Hingga Desember 2023, telah ditemukan sebanyak 525 orang yang lolos pada ketiga program sertifikasi tersebut,” kata Lestiani saat membuka kegiatan saksi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). ).
Pernyataan senada disampaikan Staf Direktur Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Agus Salim.
Dewan Pengarah LSP BSSN mengenang pentingnya peran BSSN dalam menjawab tantangan keamanan siber di masa depan, terutama melalui peningkatan keterampilan sumber daya manusia.
“Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di luar strategi dan standardisasi merupakan implementasi yang paling penting. Pembentukan LSP BSSN merupakan salah satu implementasi dari kebijakan dan standardisasi yang disiapkan BSSN,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai BNSP Mulyanto menjelaskan, kesaksian BNSP dilakukan dengan mengamati dan mengevaluasi proses pelaksanaan uji kualifikasi LSP BSSN.
Tujuannya agar para saksi mematuhi prosedur yang berlaku, mulai dari proses pendaftaran hingga pengambilan keputusan.
“Apabila evaluator tidak memperoleh hasil kualifikasi (Bk), maka evaluator diberikan waktu untuk mengulang uji kualifikasi. “Pada dasarnya sumber daya manusia terampil terdiri dari tiga unsur yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap,” tutupnya.