Jawab Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Polri Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Dilansir dari reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi laporan korupsi pembelian gas air mata tahun 2021-2022 dari Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan komentar yang baik terhadap Polri ke depannya,” kata Direktur Biro Penerangan Masyarakat, Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024). .

Menurut dia, Polri selalu berkoordinasi, bertukar pikiran, dan bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam segala hal terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kita harus sampaikan kepada Polri bahwa seluruh operasional dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang benar,” kata Trunoyudo.

Polri telah menjalani penyiapan kebutuhan, pemantauan, pengawasan, dan penyidikan dari beberapa pihak yang berkompeten, baik internal maupun eksternal Polri.

Ia mengatakan, pembelian gas air mata tersebut dikeluarkan sesuai dengan tujuan terciptanya keamanan, ketenteraman, dan keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Sebelumnya, Aliansi Reformasi Polisi Masyarakat Sipil melaporkan korupsi pembelian gas air mata tahun 2021-2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koalisi tersebut antara lain Corruption Watch Indonesia (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH), Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Perwakilan Serikat Pekerja sekaligus anggota Departemen Investigasi ICW, Agus Suryanto, mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi punya kewenangan mengusut kasus korupsi yang melibatkan kepolisian.

Mereka menjelaskan, laporan tersebut dikeluarkan karena kebrutalan polisi yang menggunakan gas air mata terhadap pengunjuk rasa. 

Perjanjian tersebut diduga adanya arbitrase harga atau diskon dalam pembelian gas air mata, khususnya pada periode 2021-2022.

“Dari keterangannya sudah mencapai Rp 26 miliar, jumlah tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan KPK termasuk bagian pengaduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti”. , Jakarta Selatan, Senin (9 Februari 2024).

“Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pokoknya pajak rakyat,” ujarnya.

Ironisnya, serikat pekerja merasa bahwa karena APBN berasal dari rakyat, maka rakyatlah yang terkena dampak penggunaan gas air mata. 

Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta komisi antirasuah mengusut laporan yang disebut-sebut melibatkan aparat penegak hukum.

“Selain itu, jumlah pembelian barang dan jasa sangat tinggi, tidak hanya di instansi kepolisian tetapi juga di kementerian, cabang, dan pejabat pemerintah,” kata Pak Agus.

Kesepakatan tersebut menyimpulkan bahwa penyidikan diperlukan untuk mengembalikan citra baik KPK, di akhir masa kepemimpinan KPK tahun 2019-2024. 

Oleh karena itu, pimpinan KPK cukup berani mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat di masa depan.

“Jadilah warisan bagi pemimpin-pemimpin selanjutnya, biarlah mereka berani mengadili kasus-kasus yang bukan pejabat pemerintah. Karena di sini lagi-lagi terjadi korupsi atau melibatkan aparat penegak hukum. Undang-undang juga merusak citra kepolisian itu sendiri,” ujarnya. Agus.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan membenarkan laporan tersebut.

Jika informasi yang dimasukkan mencukupi, laporan akan ditinjau untuk menentukan apakah dapat diproses.

“Kalau dirasa layak untuk dipantau, akan berubah sampai dilakukan penyelidikan. Kalau tidak bisa, wartawan akan diminta memperbaiki kesalahannya,” kata Tessa kepada pers, Senin (9 Februari). 2024). ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *