Diposting oleh reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria dan wanita lanjut usia (lansia) bernama BK (70) dan RB (60) ditemukan tewas di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Desa Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 5 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Devi Nugroho mengatakan, dalam mengungkap kejadian tersebut, pihaknya menggunakan metode investigasi kriminal (SCI).
Kolaborasi banyak ahli diantaranya Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, ahli kedokteran forensik dan psikolog.
“Pertama-tama kami (Pulari) menyampaikan pengertian dan keprihatinan atas meninggalnya sepasang suami istri di Zipunda,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Polisi mengumumkan bahwa penyebab kematian kedua korban adalah tindak pidana kekerasan dan ditemukan 2 (dua) pisau dapur di TKP.
Kepala Divisi Biologi dan Serologi Forensik Mabes Polri Kompol Irfan Rofik mengatakan, korban ditemukan tergeletak di tempat tidur dengan luka terbuka akibat benda tajam dan korban ditemukan di sofa dengan luka terbuka di bagian tubuh. tempat tidur.
“Ditemukan dua buah pisau di bawah jok dekat jenazah BK (pria). Wanita yang terluka mengalami 42 luka terbuka dan BK yang terluka mengalami 8 luka terbuka di bagian perut,” jelasnya.
Menurutnya, tidak ada kerusakan pada pintu maupun jendela rumah yang ditinggali pasangan tersebut.
Dan peralatan di dalam rumah bersih, tidak ada kerusakan yang terlihat.
Dua korban diketahui meninggal setelah 4 hari tidak ada kabar kepada keluarga, termasuk tetangga yang sering mengetahui aktivitas mereka.
Pihak keluarga yang datang ke TKP menjenguk keduanya merasa curiga, lalu meminta bantuan polisi Tziponda, dengan dibantu ketua RT setempat untuk masuk ke dalam rumah melalui jendela.
“Ditemukan sebuah buku berisi wasiat yang diyakini dari korban B.K. Hal itu dipastikan berdasarkan informasi dari tim medis,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen dan keterangan ahli, kasus ini merupakan satu-satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya R.B.
Penyebabnya adalah konflik internal
BK bunuh diri karena alasan psikologis akibat masalah kesehatan dan keuangan.
Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT.
Namun dalam kasus ini penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa (BK) telah meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHP.–