Janji Moeldoko soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Tak Terkait Anggaran IKN dan Makan Siang Gratis

TRIBUNNEWS.COM – CEO Presiden Moeldoko pun buka suara soal Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Moeldoko pun mencoba menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap penggelapan dana skema Tapera.

Mantan Panglima TNI itu juga berjanji, akhir dari Tapera tidak seperti ASABRI yang ternyata korup.

Selain itu, Moeldoko menegaskan, ada cara khusus untuk melacak Tapera.

Pengendalian anggaran juga berbeda dengan ASABRI karena akan melibatkan Komite Tapera dan Lembaga Keuangan (OJK).

Kami yakin keterlibatan OJK dapat memastikan dana Tapera dapat dikelola secara efektif, akuntabel, dan transparan.

“Selanjutnya, bangun sistem pelacakan agar uang dikelola secara efisien, efektif, dan transparan.”

Dalam jumpa pers Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024), Moeldoko mengatakan, “Kami mewakili OJK, ada komitenya, tapi OJK juga punya tanggung jawab pengawasan.”

Saat ini Komite Tapera akan diketuai oleh Menteri PUPR, beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, dan tenaga ahli.

Moeldoko mengatakan, pemerintah telah membentuk komite pengawas untuk memastikan Tapera tidak berakhir seperti ASABRI yang diserang oleh aparat yang tidak bertanggung jawab.

“Yah, saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi hal seperti Asbury,” desak Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan ASABRI beroperasi tanpa pengawasan. Bahkan saat menjabat Panglima TNI, ia tidak bisa bekerja di ASABRI.

Padahal, kata dia, uang yang dikumpulkan Asbury berasal dari 500.000 prajurit yang dikomandoinya.

“Ini uang prajurit saya, saya tidak tahu apa itu, kira-kira. Panglima TNI yang punya 500 ribu prajurit, tidak bisa menggarap Asabry. Ujung-ujungnya saya tidak mengerti apa yang terjadi seperti kemarin. , “katanya.

Dengan terbentuknya komite Tapera, Moeldoko berharap tata kelolanya semakin transparan dan akuntabel.

“Tidak bisa semuanya karena setiap investasi akan dilakukan dengan sangat-sangat baik. Setidaknya oleh panitia dan OJC secara umum,” ujarnya. Tidak ada kaitannya dengan anggaran program makan siang gratis di IKN

Janji Moeldoko selanjutnya adalah anggaran Tapera tidak dikaitkan dengan anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Pulau Dewata atau program makan siang gratis yang dicanangkan Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto.

Moeldoko pada Jumat, 31/5/2024 mengatakan: “Tapera tidak ada kaitannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis khususnya bagi IKN. IKN sudah ada anggarannya.” ).

Moeldoko kemudian menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan Tapera pasal 37 disebutkan penggunaan dana Tapera untuk menunjang perumahan peserta.

Hibah meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau renovasi rumah.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin menggunakan uang Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali saja.

Ketiga, mempunyai nilai tertentu pada setiap KPR.

Rumah yang dapat dibiayai melalui taper financing adalah rumah keluarga tunggal, rumah petak, dan apartemen.

Dukungan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui skema pembelian pekerjaan yang dikelola oleh BP Tapera. Kementerian Tenaga Kerja meminta masyarakat tetap tenang selama tapering berlangsung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi arahan terkait gaji pekerja yang dipotong iuran Perumahan Rakyat (Tapera).

Instruksi tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dana Tabungan Tapera yang diterbitkan Presiden Jokowi dan dijadwalkan pada 20 Mei 2024.

Inda Angoro Putri, Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan masih ada peraturan menteri yang mengatur pengoperasian PP tersebut dan masa berlakunya masih tiga tahun, yakni 2027.

Indah awalnya mengakui pemerintah kurang mengkomunikasikan PP 21/2024.

Dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, ia mengatakan, “Kami belum banyak melakukan informasi atau informasi mengenai Tapera, apalagi PP 21/2024 terkait pemukulan non-ASN, personel TNI, dan Polri.” . (31/5/2024).

Indo juga menjelaskan, nantinya akan ada prosedur pengawasan kepabeanan lainnya.

Tata cara ini akan diatur dengan peraturan tingkat menteri mengenai urusan negara yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Nanti akan diatur dalam perintah menteri dan jangan khawatir, waktunya setelah tahun 2027, kata Indo.

“Sekarang saya ingin sampaikan bahwa terbitnya PP 21/2024 tidak hanya mengurangi gaji atau upah personel non-ASN, TNI, Polri,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Reza Deni)

Baca lebih lanjut tentang tabungan perumahan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *