TRIBUNNEWS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan memantau laporan ayah Eky Cirebon, Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana resmi dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum terpidana kasus Viña ke Bareskrim Polri, pada Rabu (17/7/2024).
Rudiana ditetapkan sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap terpidana kasus Viña.
Kompolnas mengaku akan meminta klarifikasi atas laporan tersebut dan memantau perkembangannya.
“Kami akan terus memantau kasus ini,” kata Presiden Kompolnas Benny Mamoto, Rabu (17/72024), dikutip YouTube KompasTV.
Kompolnas akan meminta klarifikasi atas laporan tersebut dan kemudian kita ikuti perkembangannya, karena dengan adanya laporan ini tentunya penyidik yang bertanggung jawab akan memberikan klarifikasi, lanjutnya.
Kompolnas menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai hasil audit investigasi dan pemeriksaan internal Polri.
“Kami akan mengoordinasikan ruang lingkup temuan tersebut dan kemudian mengaitkannya dengan bukti-bukti yang disampaikan kuasa hukum terkait dugaan kekerasan tersebut.”
Kita tunggu bersama hasilnya, pasal apa yang disangkakan, unsur apa yang dipenuhi, ini proses, kata Benny.
Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan oleh keluarga dan tim kuasa hukum terpidana kasus Viña.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum terpidana kasus Vina juga didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
“Kami mendapat izin dari enam terpidana yang pada hari ini akan melaporkan seorang terpidana atas nama Hadi Saputra yang akan melapor kepada Irjen saat itu yang kini menjabat Inspektur Rudiana,” kata Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana, pada Rabu.
Jutek menjelaskan, pihaknya melaporkan apa yang dialami kliennya saat ditangkap delapan tahun lalu.
“Kami tidak hanya melaporkan kesaksian palsu ya, tapi kami melaporkan apa yang mereka alami.”
“Seperti kita ketahui, sampai saat ini masih ada permasalahan terkait penganiayaan, penyiksaan, tekanan psikis, itu yang akan kami laporkan atas nama Hadi Saputra,” jelasnya.
Jutek mengatakan, pihaknya telah menyiapkan saksi dan bukti pendukung untuk memperkuat laporannya.
“Ada saksi yang melihatnya dan kami sudah lampirkan buktinya,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini hanya satu terpidana yang melapor ke Iptu Rudiana.
Namun, kuasa hukum tidak menutup kemungkinan ada terpidana lain yang juga melaporkan Iptu Rudiana.
Kali ini hanya Hadi Saputra, kata pengacara terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Roely Panggabean.
Namun tentu saja Hadi Saputra membutuhkan saksi dan bukti kenapa dia melapor, sehingga teman-teman narapidana lainnya hari ini hanya bisa menjadi saksi terlebih dahulu.
“Mungkin besok atau lusa, kalau bisa enam (narapidana) yang (ditahan) akan kami laporkan,” ujarnya.
Pengaduan dugaan keterangan palsu tidak hanya ditujukan kepada Inspektur Rudiana.
Sebelumnya, saksi Aep dan Dede juga dilaporkan untuk kasus yang sama ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) pekan lalu.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)