TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Düren Savita, seorang janda berusia 47 tahun berinisial NKD di Jakarta Timur (Jaktim), diperkirakan mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi.
Tahun lalu banyak terjadi kesalahan yang berujung pada kejahatan akibat perbuatannya.
Pertama, dia membiarkan putri remajanya HR (16) menjalin hubungan suami-istri dengan pacarnya.
Kedua, NKD tak hanya memperbolehkan putranya berhubungan seks dengan pacarnya, tapi juga merekam adegan panas putrinya dengan pacarnya.
NKD bahkan sengaja menyambangi asrama pacar putrinya di Kecamatan Krani, Kota Bekasi, untuk merekam adegan hot anak muda pecinta romansa.
Adegan panas antara putrinya dan pacarnya itu terjadi pada November 2023.
NKD sengaja merekam dan menonton putranya bermain di ranjang karena jatuh cinta dengan pacar HR.
Diketahui, HR telah menjalin hubungan romantis dengan seorang pria selama kurang lebih satu tahun.
NCD membiarkan putrinya melakukan hal terlarang hanya untuk memenuhi keinginannya.
“Dia merekam adegan itu untuk kepuasan pribadi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali, Senin (20/05/2024).
HR hamil dari hubungan seksual tersebut pada April 2024.
Ketiga, sebagai seorang ibu, BOH tidak mampu menafkahi putrinya.
Dia justru mencoba menggugurkan anak dalam kandungannya.
NKD memberikan sejumlah ramuan dan makanan, seperti buah nanas muda agar anak yang dikandung HR bisa diaborsi.
“Tetapi kandungan anak tersebut masih kuat,” kata Nicholas.
Tak gentar, saat HR menginjak usia tujuh bulan, NKD menyuap tersangka lainnya, Noor alias N, dengan uang sebesar 2 juta rupiah untuk membeli obat aborsi di sebuah pasar di Pramuk, Jakarta Timur.
Namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya HR melahirkan seorang bayi laki-laki pada 16 April 2024 di kamar mandi rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bayi tersebut lahir pada usia kehamilan 26 minggu setelah HR meminum pil aborsi.
Untuk menyembunyikan rasa malunya, dia membawa HR dan putranya ke Puskesmas Malak Jai tanpa kehilangan akal sehatnya.
Keempat, NKD juga membuat aksi untuk menyembunyikan kesalahannya.
Untuk mengelabui petugas, cucunya, seorang anak bernama NKD, dibawa dalam keadaan terbungkus polietilen dan karton.
Neneng mengaku menemukan bocah tersebut di toilet umum dekat rumah kontrakannya dan merupakan seorang penyanyi.
Sayangnya, saat bayi tersebut lahir, kondisinya semakin memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit.
Setelah RSKD Düren memberikan bantuan medis kepada Sawit, nyawa anak tersebut tak tertolong.
Curiga dengan kondisi korban, tim medis langsung menghubungi Polsek Düren Savit dan Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Atas laporan tersebut, polisi akhirnya mengungkap skandal NKD yang memperbolehkannya tampil di ranjang bersama pacarnya hingga hamil anak.
Parahnya, NKD mencoba menggugurkan anak yang dikandung putrinya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti amoksisilin 500 mg (5 kapsul), misoprost protecid 200 mg (6 tablet), asam calnex traneksamat 500 g (6 tablet), asam mefenamat 500 g (6 tablet). dan tank top merah serta dress bermotif bunga dari HR.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menahan dua tersangka N.K.D. dan Nur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76c jo Ayat 3 Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI No. 23 dan/atau Pasal 76b juncto Pasal 77a dan/atau Pasal 77b. tahun 2002. tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Sedangkan HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Cipayung Handayani, sedangkan pacarnya ditahan di Polres Bekasi, berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP).
Penyesalan NCD
NKD yang diamankan polisi mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya menyesalinya,” katanya kepada kepala polisi.
Ia berani meminta HR untuk menggugurkan kandungannya agar putrinya bisa bersekolah.
“Agar anak-anak bisa bersekolah,” katanya.
“Mengapa seorang ibu membiarkan anaknya berhubungan seks dengan pacarnya?”
“Orang ini suka berbicara kasar kepadaku, mengatakan kamu *****. Itu sebabnya saya takut. “Tolong bantu saya, Tuan,” katanya.
Dua alasan mengapa para ibu memfilmkan putrinya sedang berhubungan seks
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel melihat ada dua alasan dalam kasus ini.
Pertama, karena kenikmatan seksual pribadi yang didapat dari menonton film tentang hubungan seksual.
“Bunda bisa. Dari iseng sampai ketagihan,” kata Reza melalui pesan singkat, Selasa (21/05/2024).
Namun Reza Indragiri mengingatkan, perilaku buruk sedang meningkat.
Kedua, penyebab eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Gambar yang berisi adegan hubungan intim bisa dikomersialkan.
“Catatan digunakan sebagai alat periklanan untuk mengkomersialkan catatan atau mengkomersialkan anak,” katanya.
Selain itu, Rıza menilai tidak ada pembenaran hukum terhadap kontak seksual dengan anak.
Namun dari segi psikologis, secara umum anak usia 16 tahun sudah memiliki minat seksual, ujarnya.
Rıza juga meminta pihak terkait mengusut secara detail apakah anak berusia 16 tahun tersebut siap secara psikologis untuk melakukan hubungan seksual bahkan merekamnya.
(Tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “2 Alasan yang Diungkap Psikolog Forensik pada Ibu-Ibu yang Rekam Anaknya Berhubungan Seks dengan Pria di Jakarta Timur: Jadi Media Promosi”.