TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA DKI Jakarta Tahun 2024 akan dibuka mulai tanggal 10 hingga 26 Juni 2024 di sidanira.jakarta.go.id.
Proses sertifikasi SMA PPDB Jakarta 2024 terbagi menjadi dua prioritas dan memiliki tenggat waktu yang berbeda.
Prioritas pertama adalah anak-anak panti asuhan dan anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani Covid-19.
Masalah kedua adalah anak-anak penyandang disabilitas.
Kemudian, prioritas lainnya adalah penerima manfaat KJP Plus, anak pekerja/pegawai penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi angkutan umum angkutan minibus, dan penerima manfaat program Indonesia Pintar.
Selengkapnya, berikut rincian kategori peserta verifikasi SMA PPDB Jakarta 2024 beserta persyaratannya. Jaminan prioritas pertama: Anak yang diasuh: a. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada kartu keluarga Pantib. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh (SPTJM) yang ditandatangani oleh Ketua Komunitas Panti Asuhan dengan materai cukup. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam perawatan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Penyandang disabilitas: a.memiliki surat keterangan dari instansi pelayanan kesehatan dan/atau pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus; b.memiliki ijazah/surat keterangan cuti pada sekolah sebelumnya. Syarat usia maksimal 24 tahun pada 1 Juli 2024. Konfirmasi kedua bagi penerima manfaat KJP Plus Tahap II 2023 (terdaftar di Data Bansos Terpadu) bagi anak Pengemudi Minibus Transjakarta Mitra yang nama orang tuanya tercatat di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Undang-undang Pokok (terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bagi anak pegawai/pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta yang orang tuanya disebutkan dalam Undang-undang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bagi penerima manfaat program Indonesia Pintar (terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Program Jalur Afirmasi SMA PPDB Jakarta 2024: Prioritas pada anak asuh, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menghadapi Covid-19: Masuk: 10 – 26 Juni 2024 (batas waktu ditutup pada pukul 14.00 WIB) Publikasi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB Lapor Diri : 27 – 28 Juni 2024 (batas waktu ditutup pukul 14.00 WIB). Prioritas anak penyandang disabilitas: Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10 – 12 Juni 2024 (batas waktu tutup pukul 12.00 WIB) Proses seleksi dan seleksi sekolah: 10 – 12 Juni 2024 (batas waktu tutup pukul 14.00 WIB) Publikasi: 12 Juni pukul 17.20 hingga 17.20 Juni 2020 WIB Mandiri Laporan: 13 – 14 Juni (batas waktu ditutup pukul 14.00 WIB). Prioritas bagi penerima manfaat KJP Plus, anak pekerja/pegawai penerima kartu pekerja Jakarta, anak pengemudi angkutan umum minibus mitra Transjakarta dan penerima manfaat program Indonesia Pintar: Pendaftaran dan seleksi sekolah: 19 – 21 Juni 2024 (batas waktu ditutup pukul 14.00 WIB) Proses seleksi: 19 – 21 Juni 2024 (batas waktu tutup pukul 14.00 WIB) Pemberitahuan : 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB Laporan Mandiri : 22 – 24 Juni (hari terakhir tutup pukul 14.00 WIB).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jakarta 2024