Jalani Sidang Pleidoi, Terdakwa Kasus BTS 4G Jemy Sutjiawan Minta Dibebaskan

BERITA TRIBUN.

Menurut Damius N Renyaan, kuasa hukum terdakwa Jamie Sutjiavan, Jami Sutjiavan merupakan direktur PT Sansaine Exindo, salah satu kontraktor Fiber Home yang menyediakan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1 dan 2 pada tahun 2020 dan 2022. Anggaran Cominfo tidak sah. subjek mungkin bertanggung jawab secara resmi dan finansial. 

Menurut Damius, yang bertanggung jawab secara hukum atau jabatannya adalah pihak yang menandatangani atau menyetujui dokumen terkait dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran rekening APBN atau APBD.

Dia menegaskan, pihak atau pejabat harus bertanggung jawab atas akibat penggunaan materi dan penggunaan alat bukti. Pada dasarnya, Telecominfo adalah tentang fiber to the home dan kemitraan.

Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menerima seluruh surat pembelaan atau pembelaan yang diajukan terdakwa Jami Sutjiavan.

Damius juga meminta majelis hakim mengumumkan penolakan atas dakwaan dan atau tuntutan yang diajukan jaksa ke Kejaksaan Agung.

Selain itu, perlu dinyatakan terdakwa Jami Sutjiavan tidak sah dan dalam Pasal 2 Pasal 1 Pasal 18 ayat 18 ayat 1 tentang penghapusan tindak pidana. Korupsi diawali dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP.

“Mengampuni terdakwa Jami Sutjiawan dari segala dakwaan umum atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum,” kata Damius dalam sidang yang membacakan dakwaan atau pembelaan itu, di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 23/7/2024).

Selain itu, ia meminta agar terdakwa Jami Sutjiavan segera dibebaskan dari tahanan negara dan pemulihan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Damius memerintahkan majelis hakim menyerahkan uang sebesar Rp37 miliar dari Rp37 miliar yang disita Kejaksaan Agung RI kepada terdakwa Jami Sutjawan sebagai jaksa.

“Ini akan membebani negara dengan biaya hukum,” kata kuasa hukum terdakwa. Terdakwa CEO PT Sansaine Exindo Jami Sutjawan hadir di Pengadilan Kriminal Jakarta pada Jumat (12/11) dalam sidang pembacaan dakwaan korupsi pembelian tower BTS 4G BAKTI Kominfo. ). 7/2024).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jami Sutjiavan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diringankan menjadi enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *