Jalani Sidang 8 Jam, Ketua KPU Bantah Semua Dalil Aduan Dugaan Tindak Asusila: Tidak Sesuai Fakta

Laporan Koresponden Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari membantah tudingan pelecehan seksual terhadap PPLN dalam kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP). . ), Jakarta.

Sebaliknya semua yang diucapkan atau dijadikan alasan untuk mengadu, saya bantah,” kata Hasyim usai sidang, Rabu (22/5/2024) sore.

Hasyim menegaskan, dirinya keberatan karena seluruh bukti dan pengaduan yang diajukan penggugat dalam kasus tertutup tersebut tidak sesuai fakta.

“Saya tidak akan menyangkalnya begitu saja karena bukan itu masalahnya,” katanya.

Selain itu, Hasyim enggan membahas detail kasus tersebut demi menghormati proses persidangan yang digelar di bawah ini.

Seperti diketahui, usai menyampaikan laporan pertama ke DKPP, kuasa hukum bernama Hasyim membeberkan apa saja salah satu aduan dalam kasus tersebut.

Hashim menyayangkan kabar pengaduan tersebut tersebar lebih awal meski persidangan belum dimulai.

“Sejujurnya menurutku itu tidak penting, kenapa? “Barang-barang itu belum dijadikan alat pengaduan ke DKPP, artinya belum ada kasusnya,” ujarnya.

Sidang awal berdurasi kurang lebih 8 jam dan mencakup proses dengar pendapat dari seluruh pihak terkait termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang merupakan ahli.

DKPP masih merencanakan proses uji coba selanjutnya dan proses uji coba ulang dari pihak lain. Seluruh anggota dan Sekretaris Jenderal KPU Indonesia akan menghadiri pertemuan tersebut.

Perkara tersebut dimohonkan oleh perempuan yang menjadi PPLN pada Pemilu 2024, ia berwenang pada Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok pengaduannya, pelapor mengatakan bahwa Hasyim mengutamakan kepentingannya sendiri dan memberikan perhatian khusus kepada korban.

Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan koneksi kuat untuk menjangkau dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *