Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait transfer dana Rp 2 miliar dari rekening SYL ke rekening bank Tipikor Komisi Pemberantasan KPK (KPK) saat SYL ditangkap KPK.
Pihak kuasa hukum dan SYL sendiri menyatakan, anggapan jaksa bahwa uang tersebut sengaja disembunyikan dan langsung ditransfer saat ditemukan, sangatlah aneh.
Sebab, pengiriman uang terjadi saat SYL ditahan.
“Adapun Rp. 2.018.215.633, itu adalah uang milik terdakwa yang disembunyikan oleh terdakwa, namun berdasarkan penyidikan diketahui dan ditemukan oleh penyidik KPK, sehingga berdasarkan surat KPK tertanggal 2 Januari 2024, uang tersebut dialihkan ke penyitaan rekening KPK,” kata kuasa hukum SYL saat membacakan duplikatnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (07/09/2024).
“Terkait hal itu, terdakwa merasa aneh. Sebab dalam fakta persidangan ia tidak mengakui rekeningnya telah disita KPK, melainkan membantah adanya ketidaksesuaian yang ditunjukkan Jaksa Agung dengan bukti-bukti yang dikemukakan fakta. persidangan terdakwa menitipkan uang ke rekening KPK,” lanjutnya.
Tak hanya ditahan, seluruh aset SYL juga disita KPK.
Oleh karena itu, tidak mungkin mantan Menteri Pertanian itu dengan sengaja mentransfer uang tersebut ke rekening penampungan KPK.
“Pada tanggal tersebut terdakwa telah ditahan dan berada di Rutan KPK, dan seluruh harta kekayaan terdakwa disita KPK. Lalu bagaimana terdakwa bisa berubah menyimpan atau menyembunyikan uang di rekeningnya? , siapa yang mengubahnya? Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kita, ujarnya.
Memang sempat muncul pertanyaan bahwa transfer uang tersebut sebenarnya dilakukan penyidik KPK tanpa persetujuan SYL.
Atau KPK diberi kewenangan untuk memindahtangankan isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa, tanpa ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata kuasa hukum SYL. Divonis 12 tahun penjara
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL divonis 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian selama 2020-2023.
Ia kemudian juga terpaksa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti nilai bonus yang diterimanya yakni Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dollar Amerika (AS).
Ganti rugi harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak selesainya perkara atau mempunyai nilai hukum tetap.
Jika mereka tidak dibayar, menurut Kementerian Umum, aset mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi uang kompensasi.
“Dan apabila kurang, akan diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, dalam kasus ini SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat (1) seperti pada dakwaan pertama.