Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah Kejaksaan Agung melaporkan suami Sandra Davy, Harvey Moise, mengatur ekspor kentang ilegal ke perusahaan swasta di unit pertambangan (IUP). . PT Tima.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Harvey Moise yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14/8/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat mengungkapkan, sebelumnya PT Timah telah memberlakukan klausul yang mengharuskannya memberikan lima persen kuota ekspornya kepada perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah IUP.
Proposal tersebut dikirimkan ke lima perusahaan yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Penyerahan persentase tersebut dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya rencana bisnis PT Tima (RKAB).
“Di bagian IUP PT Timah Tbk, program sertifikasi keekonomian timah dan lima persen pekerjaan dilakukan oleh smelter perorangan dan swasta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa,” dari PT Tinindo Internusa hingga PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2018, ada teknologi untuk menjamin pelaksanaan RKAB PT Timah Tbk,” kata jaksa.
Untuk mencapai anggaran lima persen tersebut, PT Tima melakukan kegiatan penambangan legal milik perusahaan swasta yang dikenal dengan legal.
“PT Timah Tbk secara ilegal melakukan pengambilan dan penjualan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP,” kata jaksa.
Lima persen dana hasil penambangan liar disalurkan ke perusahaan swasta, PT Timah, dan dalam hal ini diwarisi oleh Harvey Moise yang bisa berperan sebagai pengelola PT RBT.
“Pada Juni 2018, terdakwa Harvey Moys mengambil kentang tersebut,” kata jaksa.
Pengiriman kentang kaleng buatan Harvey Moise ini diambil oleh General Affair PT RBT, Adam Marcos dan Peter Cianata selaku karyawan PT Fortuna Tunas Mulia anggota PT RBT.
Adam Marcos menetapkan Harvey mengirimkan 1.344.506 kg atau 1.344 ton asap.
Harga timah kemudian dinaikkan menjadi $183 miliar oleh PT Timah.
“Antara tanggal 18 April 2018 hingga 1 Desember 2018, Adam Marcos menyerahkan bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan total pembayaran sebesar $183.936.469.353 dari PT Timah,” kata jaksa.
Sejauh ini Harvey telah mengirimkan 479.409 kg atau lebih dari 479 ton timah dari Peter Cianata.
Untuk bijih timah 479 ton, PT Timah bernilai lebih dari Rp 88 miliar.
Antara Oktober dan Desember 2018, jumlah ekspor yang dilakukan Peter Cianata sebanyak 479.409 kg dan PT Tima mendapat bayaran sebesar 88.369.414.324 dolar AS, kata pengacara tersebut.
Dalam kasus ini, Harvey Moise didakwa melakukan korupsi sesuai Pasal 55, Pasal 1, Pasal 1 KUHP, Pasal 18, Pasal 2, Pasal 1, dan Pasal 3, Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dakwaan keuangan terkait tindakan penyembunyian dana hasil tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010. Pencucian uang diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 sampai dengan -1 KUHP.