TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan bukti baru atau bukti baru yang dihadirkan mantan terpidana kasus pembunuhan Fina dan Eke di Cirebon, Saka Tatal, dalam Sidang Peradilan (PK), Jumat (26/7). /2024) diberhentikan. ).
Alasan jaksa menolak bukti baru tersebut karena sudah ada pada kasus 2016.
Terkait hal itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Tetin Brillianti, meminta jaksa membuka perkara baru.
“Soal JPU menolak update karena yakin sudah masuk dalam berkas, apalagi foto baru, mohon dibuktikan bahwa dalam berkas tersebut terdapat 5 foto yang digunakan dalam persidangan PKK sebagai baru, karena saya percaya mereka tidak pernah ada,” kata Tetin, Sabtu (27/7/2024), seperti dilansir TribunJabar.id.
Ia menegaskan, foto-foto yang baru diserahkan tersebut belum pernah ditampilkan di persidangan sebelumnya, baik di persidangan Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya.
Setidaknya dalam persidangan Saka Tatal (2016), dalam persidangan 7 terpidana lain dengan nomor berbeda, tidak terlihat foto tubuh bagian bawah dan atas Fina, kata Tetin.
Kemudian ia memperlihatkan foto salah satu ekspatriat yang memperlihatkan jenazah Vina dengan pakaian dalam dan pembalut.
Tetin menyatakan, foto tersebut tidak pernah menjadi bagian dari alat bukti yang dihadirkan sebelumnya.
Ditambahkannya, “Jika Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa dia ada dalam berkas tersebut, maka saya panggil (Jaksa Penuntut Umum) untuk membuka berkas tersebut, karena dia tidak ada dalam berkas tersebut.”
Teten mengatakan, kabar tersebut baru sampai pada Mei 2024 dan sudah disampaikan kepada keluarga Saka.
Namun karena kekhawatiran akan kebocoran informasi, bukti baru tersebut belum dibahas secara luas.
“Saya yakin JPU tidak memiliki berkas (merugikan) seperti itu dalam kasus Saka Tatal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang PK Jumat pekan lalu, Jaksa menolak keras segala inovasi yang disampaikan Saka Tatal.
Salah satu jaksa penuntut umum, Gemma Wahyudi menyatakan, banyak berita yang dikirimkan berasal dari media sosial dan belum dapat dipastikan keasliannya.
“Kami yakin pemohon mengalami konflik dalam mengakses acara ini.”
“Kami juga melihat beberapa berita yang berasal dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang mumpuni,” kata Gemma usai sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat.
Dia menjelaskan, beberapa pembaruan yang diberikan penggugat sebelumnya telah disampaikan ke pengadilan delapan tahun lalu.
“Kami menemukan bahwa inovasi diperkenalkan pada uji coba tahun 2016.”
Ia menambahkan: “Jadi, kami tidak menganggap perkara itu sebagai pembaruan baru, karena bukti-buktinya sudah ada dan dilampirkan pada berkas perkara.”
Menurut dia, hampir seluruh foto yang diserahkan pemohon sudah diperiksa seperti baru dan menjadi bagian berkas perkara pada tahun 2016.
“Gambar-gambar ini hampir seluruhnya telah diperiksa, tercatat dan telah mendapat keputusan hukum tetap,” kata Gemma.
Sekadar informasi, Saka Tatal sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Fina dan Eke di Cirebon pada tahun 2016.
Sedangkan Al-Saqqa dibebaskan pada Selasa (23/7/2024) setelah menjalani hukuman.
Kini Saka menghadirkan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai hakim dalam kasus Saka Tata BK.
Mereka antara lain Rizka Yunia sebagai Ketua Hakim, kemudian Galoh Rahma Esti dan Justsia Permatasaari sebagai Hakim Anggota.
Artikel ini sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul: Novum Saka Tatal, Penasehat Hukum Kejaksaan Cirebon, Ditolak Buka Berkas Perkara Perkara 2016.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)