Jaksa: Tetian Wahyudi Ditetapkan Jadi DPO Kasus Korupsi Timah, Diduga Kabur Saat Hendak Diperiksa

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tesian Wahyudi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi PT Sistem perdagangan Timah.

Jaksa mengatakan, saat penyidik ​​DA hendak melakukan penggeledahan, Tessien kabur dari rumah setelah tidak ditemukan.

Terkait kasus tersebut, jaksa mengatakan pihaknya saat ini masih memulai proses hukum terhadap Tetian dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Jaksa saat sidang lanjutan kasus korupsi timah yang melibatkan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT SIP Suwito Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. , Rabu (8/4/2024).

Pernyataan itu bermula saat hakim anggota yang memeriksa Robert dan Suvito memeriksa Ahmad Haspani, mantan General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk, karena ditegur Tesian.

Usai memeriksa Haspani, hakim kembali bertanya kepada jaksa soal status Tesian Vahudi dalam kasus korupsi timah ini.

“Tetian Wahyudi ini masih dalam pemeriksaan dan belum menjadi tersangka ya?” tanya hakim.

“Atas izin Yang Mulia, proses terhadap orang bernama Tesian Wahyudi masih berjalan. Saat ini, dari informasi yang dihimpun penyidik, jelas yang bersangkutan tidak ada dan sudah ditetapkan sebagai DPO terhormat,” imbuhnya. . jelas jaksa.

Hakim menjelaskan alasan dirinya menanyakan status Tesian Wahyudi dalam kasus tersebut.

Hakim menilai Tessian telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dalam kasus korupsi yang juga melibatkan suami Sandra Devi, Harvey Moise.

“Karena banyak sekali yang menimbulkan kerugian ya? Tapi apakah ada BAP?” Hakim bertanya lagi.

Terkait permasalahan tersebut, jaksa menjelaskan Tessian tidak sempat memeriksa.

Pasalnya, Tessian tidak ada di kediamannya saat ingin memeriksanya.

Hal ini diketahui dari informasi pemerintah tempat tinggal Tetian.

“Yang Mulia belum sempat memeriksanya, karena rumahnya ditinggalkan ketika para pencari mengunjunginya, dan ada dua tempat di mana dia tinggal, tetapi tidak ditinggalkan.”

“Menurut informasi dari pemerintah setempat (Tetian), Yang Mulia tidak tinggal di sana,” kata jaksa.

Selain menanyakan soal Tessien, hakim juga menyinggung apakah jaksa telah memeriksa seseorang yang berperan sebagai Dierscrim.

Namun jaksa menyebut pihaknya belum memeriksa orang yang dimaksud pengadilan.

“Oh (Tetian) belum periksa ya? Apakah derecrimsesnya sudah sampai di BAP?” tanya hakim.

“Kami tidak punya waktu untuk melapor ke BAP, Yang Mulia,” kata jaksa.

Adapun Tesian Vahudi, terkait adalah pendiri CV Salsabila Utama yang diketahui bernama Emil Ermindra, mantan CFO PT Tima TBK, dan Moktar Riza Pahlavi Tabrani, mantan Direktur PT Tima TBK.

Emil dan Reza Pahlavi sengaja membuat CV Salzabila dengan tujuan membeli bijih timah dari oknum penambang liar, hal yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Tima.

PT Tima membeli kembali bijih timah yang dibeli CV Salsabila dari penambang ilegal dengan nilai nominal Rp986,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *