Jaksa Sebut Novum Foto Jasad Eky-Vina Bukan Bukti Baru, Pernah Dilampirkan saat Sidang Saka Tatal

TRIBUNNEWS.COM – Jaksa mengatakan bukti baru yang disebutkan pengacara Saka Tatal, yakni foto jenazah Ekki dan Veena saat berada di RS Gongjati, bukanlah bukti baru.

Sekadar informasi, pengacara Saka Tattal mengklaim foto jenazah Ekki dan Veena sebagai bukti baru dalam sidang pendahuluan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Rabu (24/7/2024).

Senada dengan itu, JPU juga menegaskan bahwa inovasi yang disebutkan kuasa hukum Saka Tatal, yakni gambar potongan daging pada baut pendukung penerangan jalan di sekitar lokasi kejadian meninggalnya Aki dan Vina, bukanlah hal yang benar. bukti baru.

Ia mengatakan, foto tersebut ada kaitannya dengan kasus Saka Tatal.

Berdasarkan fakta hukum 1-3 novum dan novum 5 yang dianggap kuasa hukum peninjauan kembali adalah foto-foto lama yang dilampirkan dalam berkas perkara dan nama anak Saka Tatal, kata jaksa menindak lanjuti. PK tersebut. Sidang digelar pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Jaksa menyebut Neum berupa foto jenazah Aki dan Veena dengan potongan daging memiliki makna yang sama hanya saja sudut pengambilan fotonya saja yang berbeda.

Selain itu, terungkap juga bahwa tim dokter forensik menggunakan foto pada 13 September 2016 untuk memeriksa Veena dan Aki saat dilakukan visum di RS Bhayangkara Indramayo yang dipimpin oleh Andi Noor Rahman.

Jaksa juga menanggapi kesimpulan pengacara Saka Tal bahwa kematian Veena dan Ike adalah akibat kecelakaan, bukan pembunuhan.

Menurutnya, hasil visum terhadap Veena dan Ikki menunjukkan kematian mereka murni akibat pembunuhan yang dilakukan Saka Tatal bersama pelaku lainnya.

Hal ini, lanjut jaksa, memperkuat putusan hakim untuk pertama kalinya dalam kasus tersebut.

“Yang terbukti adalah tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak Saka Tatal bersama dengan pelaku kejahatan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.”

Dan bukan kecelakaan lalu lintas yang dianggap oleh kuasa hukum tidak mempunyai dasar hukum, kata jaksa.

Jaksa juga menilai pengacara tidak bisa menjelaskan keterkaitan foto-foto tersebut sebagai alat bukti yang bisa dipertimbangkan menurut hukum.

Ia mengatakan, hasil visum juga harus dilampirkan kuasa hukum Saka Tal agar ada bukti kuat bahwa Veena dan Ekki meninggal karena kecelakaan yang sama.

“Ini sangat berbeda dengan riwayat pemohon pertama di halaman 26 poin 10 yang menyatakan bahwa Saka Tattal pernah memukul dengan tangannya sebanyak satu kali dan mengenai pipi almarhum Muhammad Rizki Rudiana di Jalan Layang Sambar, Seriban.

Oleh karena itu, poin yang disampaikan kuasa hukum dalam peninjauan kembali dan penjelasan tambahan dalam memorandum tambahan, foto pertama sampai kelima tidak sembilannom, pungkas jaksa.

Kuasa hukum membuat foto jenazah Veena dan Ikki menjadi novum

Sebelumnya, kuasa hukum Saka membeberkan barang bukti yang diyakini baru, yakni foto jenazah Aki yang tidak menunjukkan adanya luka akibat benda tajam, yakni samurai.

Bukti tersebut, kata pengacara, berdasarkan hasil visum dan visum terhadap jenazah Eki di RSUD Gunung Jati.

Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Cirebon, Saka tidak berbuat apa-apa terhadap Tatal Aki.

Setelah itu, nomor kedua adalah foto jenazah Veena yang menampilkan wajah korban akibat tebasan samurai yang dilakukan DPO, Andy.

Kuasa hukum yakin ini membuktikan Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Veena.

Penjelasannya, saudara Andi Samuri menyayat bagian muka dan kaki anak korban Veena, sehingga tidak ada hubungan antara perbuatan Saka Talal bin Bagja dengan meninggalnya Veena, ujarnya dalam sidang perdana PK, Rabu. (24/7/2024 ). ).

Nomor ketiga adalah hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan dari hidung Veena.

Kemudian neom keempat berupa gambar potongan daging yang tertinggal pada baut penyangga penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa barang bukti tersebut berasal dari luka di kaki Vena.

Pengacara mengatakan, bukti-bukti tersebut sesuai dengan hasil visum yang ditandatangani dokter RSUD Gunung Jati, Isha Sylvia.

“(Hasil visum dan repertoarnya) dijelaskan adanya luka terbuka di bagian depan kaki kanan berukuran 15×1 cm dan dalam 4 cm. Terdapat jembatan jaringan merah di pangkal tulang, tibia. , Dan terjadi pendarahan aktif,” ujarnya.

Pengacara mengatakan bukti tersebut bertentangan dengan pendapat hakim dalam kasus Quetta.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *