Jaksa Sebut Jalur KA Besitang-Langsa Sempat Amblas di 14 Titik Imbas Proyek Pembangunan Dikorupsi

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Jampidsus mengungkap turun 14 poin akibat korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

Jaksa menjelaskan, dugaan korupsi dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1,15 triliun.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau sekurang-kurangnya sebesar itu, kata Jaksa Penuntut Umum.

Akibat dikorupsinya proyek tersebut, jaksa dalam dakwaannya mengungkap Jalur Kereta Api Besitang-Langsa ambruk.

Secara khusus, runtuhnya rel kereta api disebabkan oleh kurangnya analisis tanah.

Akibat pembangunan jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-12 yang menggunakan jalur eksisting, tidak ada hasil DED, tidak ada kegiatan penyelidikan lapangan yang menyebabkan jalur tersebut turun, “kata jaksa.

Akibat keruntuhan ini, Balai Teknik Perkeretaapian pun melakukan penambahan atau pembaharuan kontrak.

Hal ini tentu saja berdampak pada lama pengerjaan proyek tersebut.

“Akibat kurang memadainya kegiatan perencanaan dan terjadinya longsor di beberapa jalur jalan, maka Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, serta pihak penyedia jasa konstruksi dan pengawasan melakukan beberapa kali perubahan kontrak/kontrak terkait penambahan dan pengurangan pekerjaan. item. mereka, mengubah nilai kontrak dan memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan,” kata Jaksa Agung.

Dari penambahan kontrak tersebut, maka pada Juli 2022 akan dilakukan pekerjaan menggelar DED untuk merancang penanganan penurunan permukaan tanah pada jalur kereta api jalan Besitang-Langsa di 14 titik.

Biaya perbaikan jalan yang ambruk mencapai lebih dari Rp 531 miliar.

“Rencana anggaran proyek ITB yang direkomendasikan sebesar Rp 531.961.986.371,50 sudah termasuk PPN untuk 14 lokasi bersubsidi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, yang duduk di kursi terdakwa adalah dua orang penyelenggara negara dan dua pihak swasta: Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Sumut 2016-Juli 2017, Nur Setiawan Sidik; Ketua Jurusan Teknik Perkeretaapian Sumut Juli 2017-Juli 2018, Amana Gappa; Ketua Tim Ahli dari PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan Beneficiary Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya; dan PT Mitra Karya Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Selain keempatnya, dalam kasus ini juga ada tiga orang terdakwa yang berkasnya dipecah (split), yakni mantan Pejabat Komitmen Wilayah I (PPK) Pusat Teknik Perkeretaapian Regional Sumatera, Akhmad Afif Setiawan; mantan Pegawai PPK Pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kepala Seksi Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Sumut; Rieki Meidi Yuwana.

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsub Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *