Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pengadilan pekan depan.
Keluarga tersebut terdiri dari istri, anak, dan cucu SYL yang namanya kerap disebut-sebut dalam persidangan.
“Ada beberapa keluarga yang kita rencanakan, yang pertama orang BAP yaitu Ny. Ayun Sri sebagai istri dari Tuan. SYL, ada Pak. Kemal Rendindo, dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi. “Kami memanggil saksi tambahan di luar berkas, putrinya, Bu Thita,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Tak hanya keluarga, jaksa juga akan menghadirkan perwakilan Partai Nasdem dalam persidangan pekan depan.
“Kami rencanakan orang-orang yang sudah disebutkan namanya, dalam hal ini ada Ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus Pak SYL, kemudian ada yang akan diundang atau dipanggil Pak Ahmad Sahroni, ” dia berkata.
Kemudian JPU KPK juga berencana menghadirkan penyanyi dangdut Rising Star Indonesia Nayunda Nabila sebagai saksi dalam persidangan pekan depan.
“Selain itu ada juga dari Nayunda, ayo kita campur aduk,” kata jaksa Meyer.
Khusus pihak keluarga, mereka berhak menolak bersaksi dalam kasus SYL.
Namun, dalam kasus dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono harus bersaksi.
“Kalau memang ada hak untuk mengundurkan diri, silahkan dalam kasus Pak Yasin Limpo. Tapi dalam kasus Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga Pak Yasin Limpo tidak berhak mengundurkan diri.” dia berkata.
Untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut di persidangan, jaksa mengaku telah melayangkan somasi kepada mereka.
Selain surat fisik yang dikirimkan ke alamat masing-masing, juga dikirimkan surat elektronik.
Beberapa di antara mereka disebut sudah membenarkan pemanggilan tersebut.
“Ada yang menegaskan siap. Tapi bahasa siap itu banyak maknanya,” kata Meyer.
Untuk Nayunda, Jaksa KPK mengungkapkan pihaknya hanya akan melayangkan surat panggilan.
Namun Nayunda dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan pekan depan.
“Iya, rombongan mau dikirim ke Nayunda. Minggu depan akan kita upayakan semuanya,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian, Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima uang Rp 44,5 miliar.
Total jumlah yang diterima SYL selama periode 2020 hingga 2023.
SYL menerima uang tersebut melalui surat keterangan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Dalam menjalankan aksinya, SYL tidak sendirian, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa. .
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari uang dimaksud digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang berlaku, yakni mencapai Rp 16,6 miliar.
Dalam perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan perkara pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1). dari KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perkara ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.