Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pengacara kasus dugaan pemerasan dan penggelapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. panggung.
Kedua pengacara yang dimaksud adalah mantan Juru Bicara KPK Febry Diansyah dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Diketahui keduanya kini menjadi anggota firma hukum Visi.
Kalau yang ditanyakan boleh atau tidak, sangat mungkin bisa dijelaskan apakah peristiwa itu benar adanya, kata jaksa BPK Meyer Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
“Diakui mereka memanggil dan menghadirkan beberapa saksi dalam tahap penyidikan, termasuk saksi yang sudah hadir yaitu Panji Hartanta (eks asisten SYL) dan Karina (eks pejabat Kementerian Pertanian),” imbuhnya.
Jaksa Meyer mengatakan para saksi mengaku mantan kuasa hukum SYL meminta mereka menjelaskan pertanyaan apa saja yang mereka ajukan selama tahap penyidikan dan diperintahkan untuk tidak memberikan penjelasan kecuali diminta.
Nantinya, kata dia, keterangan para saksi akan dicek silang dengan keterangan eks pengacara SYL yang sudah lebih dulu memberi keterangan di berkas perkara.
Jadi pada persidangan sebelumnya ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh sekelompok penasihat hukum, ketika kami tanyakan, kelompok penasihat hukum tersebut adalah Mas Febry Diansyah dan Donal Fariz, ujarnya.
Jaksa Meyer juga menyinggung dokumen milik tim kuasa hukum SYL yang ditemukan KPK saat penggeledahan kasus tersebut.
Ia mengatakan, hal itu juga akan didalami Febry dan pihak lain saat hadir sebagai saksi di pengadilan.
“Tim karena itu juga menjadi barang bukti yang mereka lakukan ya, ada legal opinion yang disita juga, legal opinion dan kita lihat nanti bagaimana mungkin, itu hanya di penyidikan. Tahapannya, detail sekali, nanti kita tanyakan “Beneran bocor, kapan bocor dari siapa, itu saja,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa Meyer menyebut JPU KPK akan memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetio Adi, untuk diadili terhadap SYL.
Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya menghadirkan seluruh saksi dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian.
“Kami sedang mengklarifikasi waktu dan syaratnya. Coba kita lihat hari ini saksinya cuma tiga, sampai kapan ya? Nanti akan kami klarifikasi, jika ada waktu, kami akan memperkenalkan semua orang semaksimal mungkin. Sekarang mereka terpisah, sama dengan menteri, bapak-bapak, sementara itu bisa kami jelaskan,” ujarnya.
Febry Diansyah dan Donal Fariz diketahui merupakan tim kuasa hukum SYL saat penyidikan kasus tersebut.
PKT juga melarang keduanya bepergian ke luar negeri sejak November 2023.