Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Ryan Priama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membacakan surat tuntutan Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh pada Kamis, 5 September 2024.
Ghazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengambilalihan dan pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA).
“Persidangan akan kami tunda pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 pukul 10.00 dengan acara Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Hakim Ketua Fazal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7). )/8 /2024).
Hakim memerintahkan jaksa mengembalikan Ghazalba Saleh ke Rutan KPK.
Hakim Kamar Pidana MA itu diminta menjaga kesehatan agar bisa menghadiri sidang permohonan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan, jaga kesehatan, persidangan selesai, kata Hakim Fazlullah.
Ghazalba Saleh bersama kakak laki-lakinya Eddy Elham Shula dan Fifi Molani dituduh melakukan pencucian uang antara tahun 2020-2022.
Nama Eddy Ilham Shula dipakai untuk membeli mobil Toyota Alfred.
Sedangkan nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Kalipa Geding Kota Sadeo.
Selain pencucian uang, Ghazalba juga dituduh melakukan suap.
Menurut jaksa KPK, Ghazalba menerima gratifikasi termasuk uang untuk pengurusan perkara Mahkamah Agung.
Pada tahun 2020 misalnya, Ghazalba menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana Jafar Abdul Ghaffar, nomor registrasi perkara: 109 PK/Pid.Sus/2020.
Jafar Abdul Ghaffar didampingi advokat Neshawati Arsjad yang juga merupakan kerabat Ghazalba.
Pada tanggal 15 April 2020, Gazalba memberikan PK. Untuk menangani kasus ini, Neshawati dan Ghazalba menerima $37 miliar dari Jafar Abdul Ghaffar.
Gazalba selaku Hakim Agung periode 2020-2022 disebut menerima uang muka pertama sebesar 18.000 dolar Singapura dan penerimaan lainnya sebesar 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, dan Rp 9.600.429.
Atas perbuatannya, Guzalba dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Kemudian hakim MA juga diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi sehingga dijerat pula dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penanggung jawab TPPU, Ghazalba Salih dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dibaca Pasal 65 Ayat 1 KUHP.