Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang kembali digelar pada Senin (2/9/2) dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dengan terdakwa eks Karutan Achmad Fauzi dan teman-temannya. 2024).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan untuk membuktikan dakwaan; dua di antaranya dihukum karena korupsi.
Yang pertama adalah Dono Purwoko, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero).
Pada tahun 2011, ia menjadi terpidana korupsi dalam proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara.
Kedua, Elviyanto, pihak swasta yang terbukti memberikan suap izin impor bawang merah.
“Hari ini akan dihadirkan saksi-saksi yang tetap memberikan keterangan atas dakwaan kami, Dono Purwoko dan Elviyanto,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Lima saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa adalah Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari, dan Novira.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa diduga melakukan pemerasan atau pungli senilai Rp6,38 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.
15 orang yang dimaksud adalah Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK periode 2022-2024, Wakil Kepala Rutan KPK Ristanta periode 2021, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018-2022. Hengki.
Selain itu, para terdakwa juga termasuk yang ditangkap KPK seperti Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mehdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Terdakwa melakukan pemerasan di tiga rumah tahanan cabang KPK yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Pungli sebesar Rp 80 juta dipungut dari setiap rutan cabang KPK setiap bulannya.
Perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 terdakwa; yakni Rp 399,5 juta oleh Deden, Rp 692,8 juta oleh Hengki, 137 juta oleh Ristanta, 100,3 juta oleh Eri, 322 juta oleh Sopian, 19 juta oleh Achmad, pengayaan oleh Agung. Rp 91 juta dan Ari Rp 29 juta.
Selain itu, Ridwan kaya raya Rp160,5 juta, Mehdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135 juta.
Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa tergolong tindak pidana korupsi, diatur dan dipidana berdasarkan ayat e pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU) sebagaimana telah diubah dengan UU No. . Pasal 55 ayat (1) dan 1 KUHP jo. Ayat (1) Pasal 64 KUHP.