Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orangtua,Istri hingga Eks Pacar hingga Rp4 Miliar Lebih

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap jaksa palsu berinisial CAN pada Selasa (27/8/2024) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Intelijen Inovasi Reformasi Kejaksaan RI (SIRI) di sebuah rumah di Teras Pakubuwono, Cipulir, Jakarta Selatan pada pukul 23.45 WIB.

“Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, bertempat di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Tim PAM SDO dan Tim SIRI Kejaksaan RI berhasil menangkap seseorang berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan. Namun belakangan dari pemeriksaan ternyata yang bermasalah adalah pegawai Kejaksaan No.,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024). .

Tertangkapnya CAN sebagai jaksa palsu bermula dari laporan korban yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (26/8/2024) berinisial YIE.

YIE, mitra kecil CAN, melaporkannya karena diduga dirampok Rp 1,5 miliar.

“Dari tahun 2022 hingga 2024, korban YIE dan keluarga mereka kehilangan sekitar $1,5 miliar,” kata Harley.

Penipuan dimulai ketika CAN membuka kembali komunikasi melalui Facebook Messenger setelah bertahun-tahun.

Pertama, CAN meminjam Rp 6 juta ke YIE untuk perawatan orang tuanya di rumah sakit, kemudian CAN meminjam hingga Rp 1,5 miliar.

Untuk menipu YIE dan keluarganya, CAN berpura-pura menjadi jaksa dan asetnya dibekukan.

CAN sudah berfungsi penuh sebagai jaksa tiruan.

Berdasarkan keterangan Inda, aset pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, sepeda motor, rekening Bank BNI dan DKI, logam mulia Antam, dan rumah KPK,” kata Harley.

Selain YIE, CAN juga selingkuh dari pihak lain termasuk orang tua dan mantan pacarnya.

Hal itu diakuinya saat ditangkap dan diinterogasi.

Terhadap orang tuanya, CAN melakukan penipuan hingga Rp 2 miliar.

“Rp 2 miliar untuk memiliki orang tua.” kata Harley.

Belakangan, CAN menipu istrinya yang berinisial M sebesar Rp 200 juta.

“M sebagai perempuan mendapat kerugian sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Selain itu, ada empat pihak yang ditipu CAN, mulai dari mantan pacar hingga guru UI:

• Mantan pacarnya MA Rp 100 juta;• Pacarnya sekitar Rp 700 juta; dan • Awalnya R sekitar Rp 25 juta di Jakarta Timur.

CAN menggunakan semua uang yang didapatnya dari penipuan untuk mendukung perjudian online dan gaya hidupnya.

“Penjahat BISA menggunakan uang ini untuk berjudi di internet dan hidup karena menganggur,” ujarnya.

Meski ditangkap Kejaksaan Agung, kasus CAN dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Kalau benar, yang bersangkutan akan kami bawa ke Kabareskrim Polda Metro Jaya untuk diperiksa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *